KPAI Segera Pidanakan Syech Puji

KPAI Segera Pidanakan Syech Puji
KPAI Segera Pidanakan Syech Puji
JAKARTA – Pernikahan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji atas Lutfiana Ulfa yang baru berumur 12 tahun terus menuai pertentangan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan Syekh Puji dan orang tua Ulfa telah menyalahi aturan perlindungan anak dalam UU nomor 23 tahun 2002. Untuk itu, KPAI akan bersikap persuasif untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Kepada Jawa Pos, Sekretaris KPAI Hadi Supeno menyatakan, pihaknya telah melakukan rapat komisioner terkait hasil kunjungan langsung Pokja Pengaduan kepada Syekh Puji. Dari sejumlah rekomendasi yang dihasilkan, KPAI berkesimpulan Syekh Puji melanggar ketentuan Pasal 4, 7, dan 9 tentang UU Perlindungan anak. ’’Meskipun pernikahan itu resmi, tetap melanggar karena obyeknya adalah anak-anak,’’ kata Hadi di Jakarta, Selasa (28/10).

Menurut Hadi, dalam pasal 4, Syekh Puji dianggap telah melanggar hak tumbuh kembang anak yang belum genap memenuhi usia perkawinan. Pria pengrajin Kaligrafi itu juga melanggar hak bermain anak (pasal 7) dan hak anak untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana mestinya. Orang tua Ulfa pun tak luput dari pelanggaran karena secara sengaja menikahkan anak yang di bawah umur kepada orang lain. Keduanya dianggap melanggar pasal 26 poin c UU Perlindungan Anak. ’’Orang tua bersalah karena ada dugaan motif ekonomi di balik pernikahan itu,’’ ujar Hadi.

KPAI juga mengecam keras sayembara Syekh Puji untuk memperoleh istrinya tersebut. Berdasarkan pengakuan Syekh Puji kepada KPAI, dirinya memang sengaja membuka ’’lowongan’’ istri dengan sejumlah kriteria. ’’Ironisnya, salah satu kriteria itu adalah meminta calon istri dengan usia di bawah 12 tahun. Bagi kami, ini adalah bentuk eksploitasi,’’ jelasnya.

JAKARTA – Pernikahan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji atas Lutfiana Ulfa yang baru berumur 12 tahun terus menuai pertentangan. Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News