KPAI Segera Pidanakan Syech Puji
Rabu, 29 Oktober 2008 – 01:48 WIB
Atas perbuatannya, Syekh Puji pun bakal terjerat pasal pidana UU Perlindungan Anak. Pasal yang dilanggar Syekh Puji berlipat, yakni pasal 81, 82, dan 83 terkait dugaan sebagai pihak yang melakukan hasutan, bujukan untuk melakukan persetubuhan dengan anak. Ancaman pidananya paling berat adalah 15 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 300 Juta.
Baca Juga:
Untuk tindakan awal, KPAI sejak kemarin telah menyurati Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Semarang, agar keduanya bisa memberikan perlindungan yang lebih kepada anak. Selanjutnya, dalam waktu seminggu ini, KPAI akan menyusun berkas-berkas dan bukti untuk dijadikan dasar pelaporan Syekh Puji kepada Polda Jateng. ’’Polisi akan memperdalam bukti-bukti yang akan kami sampaikan,’’ pungkas Hadi.
MUI Bentuk Tim Kaji Kasus Syekh Puji
Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membentuk tim untuk mengkaji pemahaman secara syariah persoalan perkawinan dibawah umur yang dilakukan oleh pengusaha asal Semarang itu. ’’Pemahaman secara syariah ini perlu untuk disosialisasikan ke masyarakat luas terkait perkawinan yang mengundang pro dan kotra ini. Juga buat pencerahan bagi pelakunya,’’ kata Sekretaris Umum MUI Ichwan Syam.
Rekomendasi ini, merupakan hasil pertemuan antara MUI dan sejumlah komisioner KPAI di Jakarta kemarin. Sebelumnya, KPAI memang berniat meminta fatwa MUI terkait larangan menikahi gadis di bawah umur. Ditambahkannya, jika merujuk pada hasil ijtima Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2006, Syekh Puji juga telah melanggar Fatwa tersebut. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan, perkawinan kepada anak memang dianggap sah, namun haram untuk dilakukan. ’’MUI menegaskan lebih banyak mudharat dibanding manfaat menikahi anak di bawah umur,’’ terang Ichwan.
JAKARTA – Pernikahan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji atas Lutfiana Ulfa yang baru berumur 12 tahun terus menuai pertentangan. Komisi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan