KPAI: Semua Pihak Perlu Terlibat Menangani Penjualan Anak

KPAI: Semua Pihak Perlu Terlibat Menangani Penjualan Anak
KPAI: Semua Pihak Perlu Terlibat Menangani Penjualan Anak

"Motifnya bisa beragam karena tantangan ekonomi dan kehidupan yang dihadapi, juga penyimpangan aktivitas seksual anak-anak muda yang menyebabkan kelahiran yang tidak diinginkan."

KPAI: Semua Pihak Perlu Terlibat Menangani Penjualan Anak Photo: Seorang perempuan bahkan telah menawarkan bayinya sejak masih dalam kandungan (Instagram)

Di Indonesia aborsi secara umum dianggap tindakan ilegal dan tidak dibenarkan dalam agama dan sistem sosial, karenanya Aris mengatakan menjual bayi bisa menjadi salah satu pemicu bagi perempuan-perempuan muda untuk "menghilangkan jejak."

Lebih lanjut Aris mengatakan masalah sulitnya menangani sejumlah kasus penjualan bayi dan anak-anak disebabkan belum adanya data jumlah korban perdagangan anak-anak yang menyeluruh secara nasional.

Hari Selasa (9/10), Kepolisian Surabaya mengumumkan telah membongkar modus penjualan bayi yang dilakukan menggunakan jejaring sosial Instagram.

Dalam konferensi pers, Polrestabes Surabaya mengatakan telah menangkap empat orang, termasuk ibu dari bayi dan seorang bidan yang terlibat dalam penjualan bayi. Dua orang lainnya adalah admin akun Instagram dan seorang yang hendak mengadopsi bayi.

"Selama berpraktek, sudah dua kali mereka menjual bayi. Yang terakhir, ada satu bayi 11 bulan yang sudah kami amankan," ujar AKBP Sudamiran, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Dari sejumlah laporan disebutkan para tersangka pernah menjual bayi dengan harga sekitar Rp 15 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News