KPAI: SKB Tiga Menteri Beri Kebebasan Guru dan Siswa Memakai Seragam Sekolah

Retno mengatakan, ketentuan peserta didik dan pendidik berhak memilih seragam sekolah serta atribut tanpa kekhususan agama, atau dengan kekhususan agama merupakan perwujudan hak asasi individu sesuai keyakinan pribadinya.
"Hal ini penting ditekankan, karena melarang menggunakan maupun mewajibkan menggunakan, semuanya melanggar hak asasi manusia (HAM), padahal pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, nondiskriminatif dan menjunjung tinggi HAM,” tegas Retno.
Retno menambahkan, menggunakan aurat bagi muslimah memang kewajiban. Namun caranya dalam prinsip mendidik, tidak bisa dilakukan dengan paksaan. Harus dengan membangun kesadaran terutama bagi anak-anak.
Berikan pengetahuan, edukasi dan contoh (model) terlebih dahulu, sehingga anak memiliki kesadaran pribadi tanpa merasa terpaksa melakukannya dan benar-benar yakin saat memutuskan menggunakannya.
"Jadi tidak dipandang hanya sekadar seragam tetapi menyadari makna mengapa harus menutup aurat," tandas Retno. (esy/jpnn)
KPAI memberikan apresiasi kepada pemerintah karena mengeluarkan aturan tentang seragam dan atribut sekolah
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Luncurkan Gemas, Eks Panglima TNI Laksamana Yudo & Pembina FORMAS Hashim Serahkan Bantuan Kepada Anak Sekolah
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi