KPAI Soroti Kasus Kejahatan Seksual di Batam

KPAI Soroti Kasus Kejahatan Seksual di Batam
Ilustrasi Foto: dok.JPG

jpnn.com, JAKARTA - Peristiwa eksploitasi anak di bawah umur oleh seorang oknum biksu di Batam yang disertai kejahatan seksual menuai banyak kecaman.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Trafficking dan Eksploitasi Ai Maryati Solihah mengatakan sudah saatnya seluruh pihak tidak memberikan ruang dan toleransi kepada pelaku kejahatan seksual.

Seperti diketahui peristiwa terjadi pada Agustus 2017, Paguyuban Sunda Batam menampung lima anak yang bekerja di Vihara, dua laki-laki dan tiga perempuan, yang sebelumnya mengaku sudah diperkosa oknum biksu.

KPAI dan KPAID Kepri sudah melakukan koordinasi beserta Kanit PPA setempat memberikan keterangan bahwa Kamis 6 September korban sudah bisa dipulangkan ke daerah asal di Jawa Barat.

"KPAI sangat mengapresiasi keseriusan Kepolisian dalam menetapkan tersangka dan proses rehabilitasi terhadap korban yang jumlahnya kini lebih dari lima. Mengingat terdapat korban baru yang datang dari Jakarta dengan modus yang sama," kata Maryati dalam pernyataan resminya.

Kasus ini, lanjutnya, terus diawasi KPAID Kepri sejak awal sehingga membantu penanganan yang lebih efektif di lokasi kejadian eksploitasi anak tersebut.

Maryati menegaskan, selain penegakkan hukum dan rehabilitasi, anak korban trafficking harus dijamin proses reintegrasi dengan keluarga dan masyarakat, karena mereka akan menanggung akibat yang sangat fatal.

“Apalagi korban mengalami perkosaan yang sangat mengguncang psikis, besar harapan kami semua pemerintah memberikan perhatian yang khusus,” terangnya.

Sudah saatnya seluruh pihak tidak memberikan ruang dan toleransi kepada pelaku kejahatan seksual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News