KPAI Soroti Kasus Kejahatan Seksual di Batam
jpnn.com, JAKARTA - Peristiwa eksploitasi anak di bawah umur oleh seorang oknum biksu di Batam yang disertai kejahatan seksual menuai banyak kecaman.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Trafficking dan Eksploitasi Ai Maryati Solihah mengatakan sudah saatnya seluruh pihak tidak memberikan ruang dan toleransi kepada pelaku kejahatan seksual.
Seperti diketahui peristiwa terjadi pada Agustus 2017, Paguyuban Sunda Batam menampung lima anak yang bekerja di Vihara, dua laki-laki dan tiga perempuan, yang sebelumnya mengaku sudah diperkosa oknum biksu.
KPAI dan KPAID Kepri sudah melakukan koordinasi beserta Kanit PPA setempat memberikan keterangan bahwa Kamis 6 September korban sudah bisa dipulangkan ke daerah asal di Jawa Barat.
"KPAI sangat mengapresiasi keseriusan Kepolisian dalam menetapkan tersangka dan proses rehabilitasi terhadap korban yang jumlahnya kini lebih dari lima. Mengingat terdapat korban baru yang datang dari Jakarta dengan modus yang sama," kata Maryati dalam pernyataan resminya.
Kasus ini, lanjutnya, terus diawasi KPAID Kepri sejak awal sehingga membantu penanganan yang lebih efektif di lokasi kejadian eksploitasi anak tersebut.
Maryati menegaskan, selain penegakkan hukum dan rehabilitasi, anak korban trafficking harus dijamin proses reintegrasi dengan keluarga dan masyarakat, karena mereka akan menanggung akibat yang sangat fatal.
“Apalagi korban mengalami perkosaan yang sangat mengguncang psikis, besar harapan kami semua pemerintah memberikan perhatian yang khusus,” terangnya.
Sudah saatnya seluruh pihak tidak memberikan ruang dan toleransi kepada pelaku kejahatan seksual.
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus
- Bencana Longsor di Bukit Jodoh Batam, Delapan Rumah Rusak
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar