KPAI Soroti Kasus Kejahatan Seksual di Batam
Senin, 11 September 2017 – 14:58 WIB

Ilustrasi Foto: dok.JPG
Proses rehabilitasi korban harus sesuai UU No 21 /2007 yang menyatakan rehabilitasi kesehatan sebagai pemulihan kondisi semula baik fisik maupun psikis, dan rehabilitasi sosial sebagai pemulihan dari gangguan terhadap kondisi mental sosial dan pengembalian keberfungsian sosial.
Baca Juga:
"Kemudian hak restitusi yakni selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan saksi/korban harus diperhatikan sejauh mana kerugian korban," sambungnya.(esy/jpnn)
Sudah saatnya seluruh pihak tidak memberikan ruang dan toleransi kepada pelaku kejahatan seksual.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus