KPAI Soroti Klaster Sekolah Jelang Pelaksanaan PTM 100 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti adanya klaster sekolah sebelum pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan digelar 100 persen pada semester genap tahun ajaran 2021/2022.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengungkapkan ada sekolah-sekolah yang pernah menjadi klaster atau setidaknya pernah ditutup sementara karena adanya warga sekolah yang terinfeksi covid-19 selama menjalani PTM terbatas.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan KPAI, klaster sekolah muncul karena adanya warga sekolah yang melepas masker dalam ruangan, kurang sehat tetapi tetap datang ke sekolah untuk PTM, dan ada yang belum divaksin.
"Sebagian kasus peserta didik dan pendidik yang terkonfirmasi covid-19 ternyata belum divaksinasi," kata Retno dalam keterangannya, Minggu (2/1).
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan lebih sulit dilakukan di jenjang pendidikan TK dan SD karena usia peserta didik yang cenderung lebih sulit dikontrol.
Adapun daerah yang memiliki klaster sekolah berdasarkan data KPAI, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Banten, Sumatera Barat, Sulawesi Barat, dan Bali.
Retno mengatakan sekolah akan ditutup selama dua minggu jika ditemukan adanya klaster sekolah dan pembelajaran dilakukan secara daring.
"Namun, ketika ada warga sekolah yang terkonfirmasi covid-19 yang jumlahnya hanya 1 sampai 3 orang, maka sekolah tatap muka dihentikan selama 3 hingga 5 hari saja," lanjut Retno.
KPAI menyoroti adanya klaster sekolah sebelum PTM yang akan digelar 100 persen pada semester genap tahun ajaran 2021/2022.
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Dr. Cashtry Sebut Beberapa Langkah Penting Untuk Kurangi PTM di Kota Medan
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras