KPAI: Syuting di Rumah Sakit Langgar UU Kesehatan
Jumat, 28 Desember 2012 – 16:49 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Kesehatan, Iswandi Mourbas mengatakan bahwa syuting yang dilakukan di ruang ICU RSAB Harapan Kita, bukanlah penyebab kematian Ayu Tria Destiani. Namun, tindakan RSAB Harapan Kita yang mengizinkan ruangan ICU dipakai untuk kepentingan non-medis tidak bisa dibenarkan. Untuk itu KPAI telah mengirimkan protes keras kepada RSAB Harapan Kita atas tindakannya. Selain itu KPAI juga telah menyurati Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memberi teguran keras kepada Direksi RS Harapan Kita.
"Pelayanan RSAB Harapan Kita sebenarnya bagus, tapi masalahnya bukan itu. Masalahnya membolehkan kegiatan yang dapat mengganggu pasien atau keluarga, apalagi sampai menghalangi anak untuk mendapat hak kesehatan," kata Iswandi dalam jumpa pers di kantor Sekretariat KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jumat (28/12).
Baca Juga:
Menurut Iswandi, penggunaan rumah sakit khususnya ruang ICU untuk kepentingan non-medis adalah pelanggaran terhadap UU 36/2009 tentang Kesehatan. Pasal 53 ayat 3 menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan harus mendahulukan pertolongan nyawa pasien dibandingkan kepentingan lain.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Kesehatan, Iswandi Mourbas mengatakan bahwa syuting yang dilakukan di ruang
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso