KPAI: Syuting di Rumah Sakit Langgar UU Kesehatan

KPAI: Syuting di Rumah Sakit Langgar UU Kesehatan
KPAI: Syuting di Rumah Sakit Langgar UU Kesehatan
JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Kesehatan, Iswandi Mourbas mengatakan bahwa syuting yang dilakukan di ruang ICU RSAB Harapan Kita, bukanlah penyebab kematian Ayu Tria Destiani. Namun, tindakan RSAB Harapan Kita yang mengizinkan ruangan ICU dipakai untuk kepentingan non-medis tidak bisa dibenarkan.

"Pelayanan RSAB Harapan Kita sebenarnya bagus, tapi masalahnya bukan itu. Masalahnya membolehkan kegiatan yang dapat mengganggu pasien atau keluarga, apalagi sampai menghalangi anak untuk mendapat hak kesehatan," kata Iswandi dalam jumpa pers di kantor Sekretariat KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jumat (28/12).

Menurut Iswandi, penggunaan rumah sakit khususnya ruang ICU untuk kepentingan non-medis adalah pelanggaran terhadap UU 36/2009 tentang Kesehatan. Pasal 53 ayat 3 menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan harus mendahulukan pertolongan nyawa pasien dibandingkan kepentingan lain.

Untuk itu KPAI telah mengirimkan protes keras kepada RSAB Harapan Kita atas tindakannya. Selain itu KPAI juga telah menyurati Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memberi teguran keras kepada Direksi RS Harapan Kita.

JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Kesehatan, Iswandi Mourbas mengatakan bahwa syuting yang dilakukan di ruang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News