KPAI: Syuting di Rumah Sakit Langgar UU Kesehatan
Jumat, 28 Desember 2012 – 16:49 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Kesehatan, Iswandi Mourbas mengatakan bahwa syuting yang dilakukan di ruang ICU RSAB Harapan Kita, bukanlah penyebab kematian Ayu Tria Destiani. Namun, tindakan RSAB Harapan Kita yang mengizinkan ruangan ICU dipakai untuk kepentingan non-medis tidak bisa dibenarkan. Untuk itu KPAI telah mengirimkan protes keras kepada RSAB Harapan Kita atas tindakannya. Selain itu KPAI juga telah menyurati Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memberi teguran keras kepada Direksi RS Harapan Kita.
"Pelayanan RSAB Harapan Kita sebenarnya bagus, tapi masalahnya bukan itu. Masalahnya membolehkan kegiatan yang dapat mengganggu pasien atau keluarga, apalagi sampai menghalangi anak untuk mendapat hak kesehatan," kata Iswandi dalam jumpa pers di kantor Sekretariat KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jumat (28/12).
Baca Juga:
Menurut Iswandi, penggunaan rumah sakit khususnya ruang ICU untuk kepentingan non-medis adalah pelanggaran terhadap UU 36/2009 tentang Kesehatan. Pasal 53 ayat 3 menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan harus mendahulukan pertolongan nyawa pasien dibandingkan kepentingan lain.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Kesehatan, Iswandi Mourbas mengatakan bahwa syuting yang dilakukan di ruang
BERITA TERKAIT
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan