KPAI: Syuting di Rumah Sakit Langgar UU Kesehatan
Jumat, 28 Desember 2012 – 16:49 WIB
KPAI juga merekomendasikan agar Kemenkes segera mengaktifkan Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia yang bertugas membuat pedoman tentang pengawasan rumah sakit. Ia juga berharap rumah produksi sinetron dapat menyadari bahwa pemakaian rumah sakit untuk syuting sangat menggangu perawatan pasien.
Baca Juga:
"Ini tidak boleh terjadi lagi dimana pun, baik di rumah sakit pusat maupun daerah rumah sakit. Sebaiknya Rumah Sakit tidak digunakan untuk kepentingan lain apalagi untuk syuting," tegas Iswandi.
Sementara itu, mantan artis tahun 90-an Titik Haryati mengatakan bahwa kegiatan syuting di rumah sakit berpotensi mengganggu pasien. Pasalnya, pengambilan gambar bisa berlangsung selama berjam-jam dan membutuhkan jumlah kru yang tidak sedikit.
"Dari pengalaman pribadi, saya syuting itu persiapannya saja butuh enam jam, krunya saja pasti lebih dari enam orang, belum lagi kabel-kabelnya," papar Titik di tempat yang sama.
JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Kesehatan, Iswandi Mourbas mengatakan bahwa syuting yang dilakukan di ruang
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons