KPAI: Syuting di Rumah Sakit Langgar UU Kesehatan
Jumat, 28 Desember 2012 – 16:49 WIB

KPAI: Syuting di Rumah Sakit Langgar UU Kesehatan
KPAI juga merekomendasikan agar Kemenkes segera mengaktifkan Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia yang bertugas membuat pedoman tentang pengawasan rumah sakit. Ia juga berharap rumah produksi sinetron dapat menyadari bahwa pemakaian rumah sakit untuk syuting sangat menggangu perawatan pasien.
Baca Juga:
"Ini tidak boleh terjadi lagi dimana pun, baik di rumah sakit pusat maupun daerah rumah sakit. Sebaiknya Rumah Sakit tidak digunakan untuk kepentingan lain apalagi untuk syuting," tegas Iswandi.
Sementara itu, mantan artis tahun 90-an Titik Haryati mengatakan bahwa kegiatan syuting di rumah sakit berpotensi mengganggu pasien. Pasalnya, pengambilan gambar bisa berlangsung selama berjam-jam dan membutuhkan jumlah kru yang tidak sedikit.
"Dari pengalaman pribadi, saya syuting itu persiapannya saja butuh enam jam, krunya saja pasti lebih dari enam orang, belum lagi kabel-kabelnya," papar Titik di tempat yang sama.
JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Kesehatan, Iswandi Mourbas mengatakan bahwa syuting yang dilakukan di ruang
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung