KPAI Tak Kalah Pamor dari Kak Seto
Jumat, 28 November 2008 – 21:23 WIB
Bahkan Masnah juga mengungkapkan bahwa sudah banyak kasus yang sebenarnya dilaporkan ke Komnas Perlindungan Anak, ternyata justru KPAI yang menyelesaikannya. Ditambahkannya, jika kasus yang menyangkut anak-anak harus terekspos secara luas dan menjadi konsumsi public, maka hal itu justru belum tentu baik bagi anak yang menjadi korban. "Apa keuntungannya? Anak yang menjadi korban justru telah dilabel bukan dari sisi positifnya melainkan dari segi negatifnya," ulasnya.
Baca Juga:
Bahkan dalam kasus pernikahan Syeh Puji-Ulfa, sambung Masnah, KPAI terus mengawal proses hukumnya. "Setelah pesta pora publikasi, kita justru baru masuk dan minta kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti masalah ini dengan menjadikan Syeh Pudji sebagai pihak yang melanggar UU Perlindungan Anak. Kita tidak main-main, akan kawal terus bahkan KPAI mengirim surat kepada aparat penegak hukum bahkan Presiden," tandasnya.
Lebih rinci dikatakan Masnah, kasus Ulfa hanya satu dari sekian banyak kasus yang ditangani KPAI. Sepanjang tahun 2008 ini saja, KPAI menangani 456 kasus dan separo diantaranya telah diselesaikan.
Salah satu yang menjadi perhatian KPAI adalah soal pelacuran anak-anak yang masih marak terjadi. "Ini persoalan lain, tidak seperti perkelahian tetapi banyak faktor yang terkait di dalamnya, mulai dari keadaan ekonomi, keluarga, kemiskinan dan juga korban kejahatan," katanya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Keberadaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai institusi resmi negara yang pamornya kalah dari Komnas Perlindungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan