KPAI: Tangerang Masuk Zona Merah Kekerasan Pada Anak

KPAI: Tangerang Masuk Zona Merah Kekerasan Pada Anak
Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait. Foto: dok jpnn

jpnn.com - TANGERANG-Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan Kabupaten Tangerang termasuk zona merah terhadap kekerasan anak-anak. Hal itu terlihat dari jumlah kasus kekerasan anak yang setiap tahunnya meningkat 10 persen.

Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait mengatakan, pantauan organisasinya sejak 2014, 2015 dan 2016 berbagai kasus kekerasan terhadap anak-anak, seperti pemerkosaaan, penganiayaan, pelecehan seksual dan lainnya, masih tinggi di Tangerang. 

Itu yang membuat KPAI menetapkan Kabupaten Tangerang sebagai wilayah darurat kekerasanterhadap anak. 

”Memang berstatus zona merah. Kehidupan anak di bawah umur di wilayah itu tidak tenang. Ya mereka dihantui ketakutan karena kerap jadi korban. Nah ini yang tidak diantisipasi Pemkab Tangerang,” ujarnya kepada INDOPOS, Minggu (27/11).

Data KPAI sendiri tercatat, Januari sampai Desember 2014 lalu, jumlah kasus kekerasan seksual pada anak mencapai 42 kasus. 

Peristiwa itu naik 10 persen dari awal sampai akhir 2015 menjadi 65 kasus. Bukannya turun, justru sejak Januari sampai Oktober 2016 jumlahnya naik mencapai 88 kasus.

Jumlah para korban sampai tersangka kasus yang melibatkan anak-anak di bawah umur ini mencapai 400 anak perempuan dan 670 anak laki-laki. Bahkan, dalam pantauan lembaga itu, ada 10 kecamatan yang rawan terjadi kasus kekerasan anak. 

Yakni, Kecamatan Tigaraksa, Panongan, Pasar Kemis, Paku Haji, Balaraja, Sindang Jaya, Cikupa, Jayanti dan Kecamatan Kosambi.

TANGERANG-Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan Kabupaten Tangerang termasuk zona merah terhadap kekerasan anak-anak. Hal itu terlihat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News