KPAI: Tangerang Masuk Zona Merah Kekerasan Pada Anak

Salah satunya dengan membentuk gerakan perlindungan anak se-kampung yang tengah digalakakkan di Kabupaten Tangerang.
Dia menjelaskan, tujuan program ini menumbuhkan peran serta masyarakat dalam upaya melindungi anak di kampung atau desa masing-masing dari tindak kekerasan secara preventif sekaligus penanganan masalah anak.
”Gerakan ini dibentuk di setiap desa di Kabupaten Tangerang. Jadikami yakin gerakan ini akan menurunkan kasus ini,” paparnya juga.
Saat ditanya Kabupaten Tangerant ditetapkan sebagai zona merah kekerasan anak?
”Untuk penetapan zona merah itu mungkin tidak dapat ditentukan oleh KPAI. Karena masih banyak daerah lain yang kasus kekerasan terhadap anak-anak lebih besar dari daerah kami,” ungkapnya juga.
Dewi pun menambahkan, gerakan perlindungan anak se-kampung dapat meminimalisir beragam tindak kekerasan terhadap anak.
”Kalau gerakan itu berjalan, tentu kita dapat mewujudkan Kampung Ramah Anak. Ya harusnya KPAI membantu kami menyelesaikan masalah ini. Bukannya menyalahkan saja,” cetusnya.(cok/dil/jpnn)
TANGERANG-Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan Kabupaten Tangerang termasuk zona merah terhadap kekerasan anak-anak. Hal itu terlihat
- Gubernur Luthfi Bentuk Tim Khusus untuk Atasi Darurat Sampah
- Dokter PPDS Anestesi Unsri Diduga Jadi Korban Kekerasan Konsulen di RSUP Hoesin Palembang
- Feby Deru Ajak PIM Sumsel dan Tim Penggerak PKK Berkolaborasi dalam Kegiatan Sosial
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum
- Hanyut di Sungai Belawan, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia