KPAI: Tindak Tegas Oknum Pejabat Negara yang Mencabuli Anak!

KPAI: Tindak Tegas Oknum Pejabat Negara yang Mencabuli Anak!
KPAI

"KPAI mengapresiasi Polres Alor sudah menetapkannya sebagai tersangka dan mendorong proses hukum lebih lanjut menggunakan pasal tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.

Terhadap dua kasus tersebut, KPAI merekomendasikan:

1. Untuk korban harus segera diberikan perlindungan rehabilitasi dan pemulihan, pendampingan hukum dan hak restitusi. Untuk itu KPAI telah berkoordinasi pada dua lokus peristiwa, dengan P2TP2A Sultra dan NTT sekaligus LPSK yang memiliki kewenangan melindungi saksi dan korban serta pelaksanaan restitusi bagi korban.

2. KPAI mendorong kepolisian Bareskrim Polri, Polda Sultra dan NTT melihat dengan seksama atas peristiwa pidana yang terjadi. Sehingga tuntutan yang dikeluarkan oleh kepolisian berdampak secara signifikan pada penegakkan hukum dan pemenuhan keadilan korban, termasuk dapat berimplikasi pada penerapan hukum secara tepat di Kejaksaan dan Pengadilan, sebab peristiwa ini sudah merampas masa depan anak serta mencoreng nama baik lembaga negara.

3. KPAI menyerukan pada pelaksana gugus tugas TPPO seluruh Indonesia, terutama aparat penegak hukum untuk menindak secara tegas para pelaku tindak pidana kepada anak serta membangun kesatuan persepsi mengenai perlindungan anak dari tindak pidana agar hukum menjadi tajam dan runcing pada siapapun pelaku kejahatan pada anak, tanpa terkecuali mereka yang sedang menjadi pejabat negara.

4. Kepada orang tua dan masyarakat, KPAI mengajak senantiasa mengasuh dan mengawasi anak dengan baik dan penuh kasih sayang, sehingga masalah perlindungan khusus anak yang kerap dialami anak yang disebabkan hilangnya pengasuhan dan perhatian orang tua, serta tidak adanya tindakan preventif di masyarakat dapat kita sudahi. Anak merupakan anugerah yang harus kita jaga melalui pengasuhan positif dari orang tua dan perlakuan perlindungan anak di masyarakat.

5. Sampai Juni 2020 angka pengaduan anak korban trafficking dan eksploitasi sudah merangkak 63 kasus di KPAI, untuk itu diperlukan langkah kerja sama dan pengawasan serta pelaporan dari masyarakat agar setiap kasus dapat ditangani dan kita semua mampu mencegah sebelum terjadi pada anak-anak lainnya. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

KPAI mendesak Kemendagri untuk mengeluarkan surat izin pemeriksaan terhadap oknum pejabat daerah yang mencabuli dan mengeksploitasi anak


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News