KPAI: Tutup Kasus Bocah Berkelahi!
Jumat, 06 Januari 2012 – 08:23 WIB
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat akan segera berkoordinasi dengan KPAID Sumut terkait masalah bocah usia 12 tahun, Fahmi, warga Jalan Panglima Denai Gang Seser Medan Amplas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Patumbak. KPAI berjanji akan serius melakukan advokasi terhadap Fahmi. Dikatakan, karena kasus seperti ini terulang terus, maka persoalannya bukan semata ulah oknum polisi yang menetapkan bocah sebagai tersangka, namun sudah menyangkut sistem yang tidak jalan. "Kebijakan yang sudah dikeluarkan pusat (Mabes Polri) bahwa penanganan kasus anak harus di luar pengadilan, tapi faktanya tidak ditaati. Jadi ini menyangkut sistem di intern kepolisian," katanya.
Wakil Ketua KPAI Pusat, Asrorun Niam Sholeh menyatakan, KPAI juga mendesak agar Polsek Patumbak menghentikan kasus ini. "Jangan diteruskan. Ini prinsip perkara anak harus diselesaikan di luar pengadilan. Meski sudah jadi tersangka, polisi punya diskresi untuk tidak meneruskan ke proses hukum selanjutnya," ujar Asrorun kepada JPNN.
Menurutnya, jajaran kepolisian di Polsekta Patumbak tidak paham dengan prosedur penanganan kasus yang melibatkan anak. Padahal, sudah ada MoU KPAI dengan Mabes Polri terkait mekanisme perkara yang melibatkan bocah. "Juga sudah ada Telegram Rahasia dari Mabes Polri ke jajarannya terkait masalah ini," ujar Asrorun.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat akan segera berkoordinasi dengan KPAID Sumut terkait masalah bocah usia 12 tahun,
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground