KPAI: Tutup Kasus Bocah Berkelahi!

KPAI: Tutup Kasus Bocah Berkelahi!
KPAI: Tutup Kasus Bocah Berkelahi!
JAKARTA -  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat akan segera berkoordinasi dengan KPAID Sumut terkait masalah bocah usia 12 tahun, Fahmi, warga Jalan Panglima Denai Gang Seser Medan Amplas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Patumbak. KPAI berjanji akan serius melakukan advokasi terhadap Fahmi.

Wakil Ketua KPAI Pusat, Asrorun Niam Sholeh menyatakan, KPAI juga mendesak agar Polsek Patumbak menghentikan kasus ini. "Jangan diteruskan. Ini prinsip perkara anak harus diselesaikan di luar pengadilan. Meski sudah jadi tersangka, polisi punya diskresi untuk tidak meneruskan ke proses hukum selanjutnya," ujar Asrorun kepada JPNN.

Menurutnya, jajaran kepolisian di Polsekta Patumbak tidak paham dengan prosedur penanganan kasus yang melibatkan anak. Padahal, sudah ada MoU KPAI dengan Mabes Polri terkait mekanisme perkara yang melibatkan bocah. "Juga sudah ada Telegram Rahasia dari Mabes Polri ke jajarannya terkait masalah ini," ujar Asrorun.

Dikatakan, karena kasus seperti ini terulang terus, maka persoalannya bukan semata ulah oknum polisi yang menetapkan bocah sebagai tersangka, namun sudah menyangkut sistem yang tidak jalan.  "Kebijakan yang sudah dikeluarkan pusat (Mabes Polri) bahwa penanganan kasus anak harus di luar pengadilan, tapi faktanya tidak ditaati. Jadi ini menyangkut sistem di intern kepolisian," katanya.

JAKARTA -  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat akan segera berkoordinasi dengan KPAID Sumut terkait masalah bocah usia 12 tahun,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News