KPAI: Tutup Kasus Bocah Berkelahi!
Jumat, 06 Januari 2012 – 08:23 WIB

KPAI: Tutup Kasus Bocah Berkelahi!
"Kasus di Medan ini persis dengan yang terjadi di Parung. Anak-anak berkelahi, tapi kebetulan salah satunya bapaknya polisi, lantas disel," imbuhnya.
Baca Juga:
Asrorun menjelaskan regulasi terkait dengan kasus yang melibatkan anak. Menurut UU Nomor 3 Tahun 1997, kategori anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya adalah yang berusia 8 hingga 18 tahun. Lantas, KPAI mengajukan judicial review, merasa keberatan jika anak 8 tahun dimintai pertanggungjawaban hukum.
Gugatan dimenangkan, batasannya naik menjadi 12 tahun hingga 18 tahun. Hanya saja, hingga saat ini UU 3 Tahun 1997 belum direvisi untuk disesuikan dengan putusan hukum. Jadi, menurut Asrorun, benar Fahmi yang 12 tahun bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Hanya saja, itu adalah jalan terakhir. Karena kalau sampai dipenjara, yang terjadi malah si bocah itu belajar tentang kekerasan, belajar tindak kriminal dari napi-napi desawa. Ini berbahaya. Maka solusinya, harus diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Biasanya perlu mediasi," bebernya.
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat akan segera berkoordinasi dengan KPAID Sumut terkait masalah bocah usia 12 tahun,
BERITA TERKAIT
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Pasien RSJ Tampan Pekanbaru Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Cek CCTV