KPAI: Usut Kasus Kekerasan Terhadap Siswi di Mojokerto

KPAI: Usut Kasus Kekerasan Terhadap Siswi di Mojokerto
KPAI

"Pihak sekolah seharusnya memiliki kewajiban melindungi peserta didiknya dari berbagai bentuk kekerasan di lingkungan sekolah sebagaimana di atur dalam Pasal 54 Undang-undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.(esy/jpnn)


Menurut Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti, tahun 2018 kasus pendidikan menempati posisi keempat teratas setelah kasus pornografi dan cybercrime.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News