KPCDI Bakal Menggugat Keputusan Pak Jokowi Ini
Kamis, 14 Mei 2020 – 22:44 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo harus bersiap-siap karena keputusannya menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) bakal digugat kembali oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
"Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah virus corona di Indonesia," kata Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto saat dikonfirmasi, Kamis (14/5).
Dalam keterangan tertulisnya itu, Petrus menyampaikan walaupun ada perubahan jumlah angka kenaikan, tetapi masih dirasa memberatkan masyarakat apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini.
"KPCDI menilai hal itu sebagai cara pemerintah untuk mengakali keputusan MA," tegas Petrus.
Selain itu, pemerintah seharusnya tidak menaikkan iuran pada segmen kelas III, untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat.
Baca Juga:
"KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Dan saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan," tandasnya.(fat/jpnn)
Pengurus KPCDI sendiri sudah berencana kembali menggugat Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Doli Golkar: Yang Paling Tahu Ketum, Pak Jokowi, dan Allah SWT
- Anies Baswedan Singgung Artikel yang Ditulis Pak Jokowi, Oalah
- 27 Atlet Diangkat jadi PNS, Yayuk Basuki: Baru di Era Pak Jokowi
- Pengemudi Becak Disuruh Berjajar, Ternyata yang Datang Pak Jokowi dan Kaesang, Wawan Terharu
- Ganjar Pranowo Yakin Menang Tebal di Daerah Ini, seperti Pak Jokowi
- Pernyataan Hasto Tegas Sekali, Pak Jokowi Tidak Terlibat