KPCP: Makin Tampak DPR Ingin Lumpuhkan KPK

KPCP: Makin Tampak DPR Ingin Lumpuhkan KPK
KPCP: Makin Tampak DPR Ingin Lumpuhkan KPK
Pelemahan kedua adalah dengan mempreteli instrumen kewenangan KPK terutama yang terkait penindakan hukum (penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan). Upaya ini dilakukan melalui revisi terhadap UU 30 Tahun 2002.

 

Ia menyebutkan, bentuk upaya pelemahan diantaranya kewenangan penututan KPK yang akan dipangkas oleh DPR.

Dijelaskan, DPR juga akan mempersoalkan masa jabatan pimpinan pengganti KPK dan soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kemudian, kata dia, rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dibentuk DPR justru membuka potensi intervensi politik ke KPK sekaligus memperbesar kewenangan DPR dan penyadapan KPK harus sesuai ijin pengadilan. "Padahal korupsi adalah extraordinary crime," tegasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Aktivis Koalisi Penegak Citra Parlemen (KPCP), Ronald Rofiandri, menegaskan, semakin tampak ada upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News