KPCP: Makin Tampak DPR Ingin Lumpuhkan KPK
Senin, 01 Oktober 2012 – 11:13 WIB
Pelemahan kedua adalah dengan mempreteli instrumen kewenangan KPK terutama yang terkait penindakan hukum (penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan). Upaya ini dilakukan melalui revisi terhadap UU 30 Tahun 2002.
Ia menyebutkan, bentuk upaya pelemahan diantaranya kewenangan penututan KPK yang akan dipangkas oleh DPR.
Dijelaskan, DPR juga akan mempersoalkan masa jabatan pimpinan pengganti KPK dan soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kemudian, kata dia, rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dibentuk DPR justru membuka potensi intervensi politik ke KPK sekaligus memperbesar kewenangan DPR dan penyadapan KPK harus sesuai ijin pengadilan. "Padahal korupsi adalah extraordinary crime," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Aktivis Koalisi Penegak Citra Parlemen (KPCP), Ronald Rofiandri, menegaskan, semakin tampak ada upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia