KPH: KHDPK untuk Memulihkan Hutan Jawa

KPH: KHDPK untuk Memulihkan Hutan Jawa
Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) Jawa menyerahkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (11/10/2022). Foto: Dok. KPH Jawa

Dengan demikian, dengan perhutanan sosial dalam wilayah KHDPK dapat memulihkan kondisi hutan, meningkatkan produktivitas lahan dan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, KPH Jawa sebagai koalisi masyarakat sipil yang beranggotakan 88 Kelompok Tani Hutan pemegang izin Perhutanan Sosial dan organisasi masyarakat sipil berpendapat sebagai berikut:

Pertama, KHDPK tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. SK ini sesuai dengan semangat Hak Menguasai Negara atas hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.

Oleh karena itu, Menteri LHK sebagai representasi dari negara menjalankan kewenangannya.

Selain itu, SK ini juga selaras dan tidak bertentangan dengan PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Kedua, KHDPK memulihkan kerusakan hutan di Jawa. Setidaknya, setengah juta hektare hutan yang gundul di Jawa, saat ini telah pulih dengan 60 hingga 70 persen.

Hal itu terjadi karena lahan hutan tersebut dikelola oleh masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial.

Sebagai contoh, kawasan hutan seluas 845 ha di desa Besole yang oleh Perhutani dibiarkan gundul selama bertahun-tahun, kini sebagian telah ditanami tanaman kayu berbagai jenis seperti sengon, jati, cengkeh, alpukat dan tanaman pertanian seperti pisang, singkong dan lain sebagainya.

KPH Jawa memberikan masukan kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta agar menolak gugatan SP Perhutani dkk terhadap SK LHK Nomor 287 tahun 2022 tentng KHDPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News