KPH: KHDPK untuk Memulihkan Hutan Jawa
Rabu, 12 Oktober 2022 – 14:42 WIB

Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) Jawa menyerahkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (11/10/2022). Foto: Dok. KPH Jawa
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, maka KPH Jawa menyimpulkan bahwa kebijakan KHDPK sebagaimana ditetapkan oleh Menteri LHK melalui Surat Keputusan Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 telah memenuhi prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
“Dengan demikian kami berpendapat dan mengusulkan agar PTUN Jakarta selayaknya TIDAK MENGABULKAN gugatan serikat pekerja Perhutani dkk atas KHDPK.” (fri/jpnn)
KPH Jawa memberikan masukan kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta agar menolak gugatan SP Perhutani dkk terhadap SK LHK Nomor 287 tahun 2022 tentng KHDPK.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Ketua Wanbin PKTHMTB Karawang Dorong Masyarakat Pemilik IPHPS Maju dan Sejahtera
- Sesuai Arahan Prabowo, Menhut Ajak Masyarakat Melestarikan Hutan
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- Peringati Hari Bakti Rimbawan, Menhut Raja Juli Singgung Evaluasi untuk Menjaga Hutan
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK