KPH Pegang Peran Kunci Wujudkan Hutan Lestari

KPH Pegang Peran Kunci Wujudkan Hutan Lestari
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: klhk

jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan pemahaman, penguatan kelembagaan, dan kesiapan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) mengimplementasikan program dan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaksanakan rapat koordinasi (rakor) pembangunan KPH 2018 di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta pada tanggal 7-9 Agustus 2018.

Menteri LHK, Siti Nurbaya, dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, menyampaikan bahwa sebagai bagian dari sistem kelembagaan kehutanan dan kelembagaan nasional serta daerah, institusi KPH mempunyai peran penting dan strategis, dalam mengatasi permasalahan kehutanan di tingkat tapak.

“KPH juga menjadi pendorong perwujudan pengelolaan hutan berkelanjutan, pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bambang.

Dinamika dan proses pembangunan KPH sudah mulai sejak ditetapkannya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hingga bulan Juli 2018, secara nasional telah ditetapkan sebanyak 679 unit wilayah KPH yang terdiri dari KPH Konservasi (KPHK), KPH Lindung (KPHL), dan KPH Produksi (KPHL) yang dikelola oleh 379 lembaga KPHK/KPHL/KPHP.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 147 unit wilayah KPHK ditangani oleh 58 lembaga KPHK sebagai organisasi pusat. Sedangkan sebanyak 532 unit wilayah KPHL/KPHP ditangani oleh 321 lembaga KPHL/KPHP sebagai organisasi daerah.

Menteri LHK berpesan agar KPH dapat menjadi bagian dalam proses-proses pemberdayaan masyarakat dan harus mendorong inisiasi program Perhutanan Sosial (PS) di wilayahnya masing-masing. Selain itu, sebagai anggota tim inventarisasi dan verifikasi (inver) penyelesaian penguasaaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) dan program TORA, KPH harus berperan aktif dalam proses tersebut. KPH juga harus aktif melakukan pencegahan karhutla, terutama di wilayah KPH pada tujuh Provinsi yang rawan karhutla.

“Yang tidak kalah penting yaitu dalam merancang dan mendesain kegiatan pengelolaan hutan, harus benar-benar berdasarkan kebutuhan-kebutuhan lapangan, serta dengan memperhatikan skala prioritas yang obyektif, dan selalu mengacu pada Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) yang telah disusun,” kata Bambang.

Sementara itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Sigit Hardwinarto, sebagai Ketua Pelaksana Rakornas KPH 2018, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Rakornas KPH 2018 bertujuan untuk mereview dan mengindentifikasi permasalahan keberlanjutan operasionalisasi KPH di lapangan.

Institusi KPH mempunyai peran penting dan strategis, dalam mengatasi permasalahan kehutanan di tingkat tapak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News