KPHI Ingatkan DPR Soal Ini

jpnn.com - JAKARTA – Sekjen Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (KPHI) Samidin Nasir berharap RUU Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang diinisiasi oleh DPR memastikan bahwa regulator, kontrol dan fasilitator penyelenggaraan haji tidak lagi berada di Kementerian Agama.
“RUU ini adalah inisiator DPR. Karena itu, KPHI ingin memastikan bahwa dalam revisi diatur regulator, kontrol dan fasilitator tidak lagi di tangan pemerintah,” kata Samidin, dalam Forum Legislasi, di Pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/5).
Selain membatasi monopoli Kemenag dalam penyelenggaraan haji hingga sulit dikontrol, dia juga meminta agar RUU tersebut juga memberi ruang lebih besar ke publik untuk berpartisipasi terhadap penyelenggaraan haji. Misalnya, kata dia, dalam hal menentukan petugas haji yang selama ini otomatis menjadi hak PNS di Kemenag untuk jadi petugas haji tanpa memperhatikan kapasitas yang ditunjuk.
“Kasus terbaru adalah para petugas kloter haji tahun 2015 yang jauh dari standar minimal petugas yang dibutuhkan. Itu terjadi karena petugas yang dipakai dasarnya PNS dan mengabaikan kompetensi,” katanya.
Selain itu, dia juga mengkritisi sikap Kemenag yang hanya memberi kewenangan pengawasan KPHI dalam seleksi calon petugas haji hanya hingga Kantor Wilayah Kemenag di provinsi.
“Sementara petugas haji lebih banyak diambil dari kantor Pusat Kemenag di banding seleksi petugas haji yang dilakukan di kantor wilayah,” pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Sekjen Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (KPHI) Samidin Nasir berharap RUU Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang diinisiasi oleh DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?