KPI Ancam TV, Polisi Berebut Tangani
Kamis, 10 Juni 2010 – 04:16 WIB
"Gambar harus di-blur. Bukan asal blur, tapi adegan itu tidak boleh tampak. Muka tidak boleh kelihatan, apalagi ekspresi dan gerakan. Cari gambar lain saja, misalnya (potongan adegan) dalam iklan. Masyarakat tidak membutuhkan (penayangan video mesum) itu, saya bisa membuktikan dengan banyaknya aduan. Menarasikan adegan itu juga tidak boleh,’’ katanya.
Baca Juga:
Dia mengungkapkan, selama beberapa hari ini sembilan komisioner terus memantau 11 stasiun televisi. Dua hari lalu, pihaknya resmi melayangkan surat peringatan pada mereka. Dan hari ini KPI akan mulai menindak stasiun televisi yang tidak menanggapi surat peringatan tersebut.
"Kami akan beri sanksi. Setelah teguran pertama, ada teguran kedua. Kalau masih menayangkan (video porno Ariel, Luna dan Tari), akan dikenai sanksi penghentian tayangan sementara. Kalau masih tetap menayangkan juga, penghentiannya bersifat permanen,’’ terangnya.
Dadang menambahkan, pihaknya sudah mengantongi nama sejumlah infotainment yang melanggar beberapa ketentuan isi siaran yang salah satunya menampilkan adegan seks. Tak hanya nama, tanggal dan waktu penayangan juga sudah dicatat secara detail. ’’Kami sudah mengantongi beberapa (nama) tayangan yang akan ditegur. Sampai hari ini (kemarin, Red) belum ada yang ditegur. Tapi besok (hari ini, Red) akan keluar (surat teguran),’’ imbuhnya.
JAKARTA - Mulai hari ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menindak stasiun televisi yang masih menayangkan potongan adegan video porno yang
BERITA TERKAIT
- Ini Alasan D'MASIV Selalu Terima Tawaran Tampil di Malam Tahun Baru
- Respons Wenny Ariani Setelah Rezky Aditya Bersedia Tes DNA
- Dituduh Pacaran dengan Berondong, Dewi Perssik Sampaikan Sindiran
- Maafkan Ayus dan Nissa Sabyan, Ririe Fairus: Sudah Masa Lalu
- 3 Berita Artis Terheboh: Sheila on 7 Rilis Memori Baik, Dewi Perssik Pacari Berondong?
- Amanda Manopo Ungkap Kebiasaan Pakai Baju Sekali Pakai