KPI Banding Praperadilan 'Silet'
Selasa, 13 September 2011 – 22:18 WIB

KPI Banding Praperadilan 'Silet'
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9), menolak praperadilan yang diajukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap Mabes Polri, terkait penghentian penyelidikan kasus tayangan infotainment "Silet" edisi bencana meletusnya Gunung Merapi. "Disaat orang sedang mengalami musibah malah diberitakan yang meresahkan," sambung Dwi Rita. Atas dasar inilah, dia menilai kasus ini lebih tepat dibawa ke ranah pidana bukan ke pelanggaran kode etik. "Karena itu kita akan mengajukan banding," sambungnya.
Dalam putusannya, hakim tunggal Aminal Umam menyebutkan pihaknya menyimpulkan tayangan Silet tertanggal 7 November 2010 termasuk berita. Dengan begitu, lanjut Aminal sulit digolongkan sebagai tindak pidana. "Oleh karenanya permohonan pemohon (KPI) ditolak," tegasnya.
Sebaliknya kuasa hukum KPI, Dwi Rita Latifa memastikan akan mengajukan banding. Alasannya, lebih untuk pembelajaran agar melakukan evaluasi terhadap suatu tayangan. Faktanya lagi, akibat tayangan tersebut masyarakat Yogyakarta terutama, jadi bertambah resah.
Baca Juga:
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9), menolak praperadilan yang diajukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap Mabes
BERITA TERKAIT
- Pelindo Terminal Petikemas Siap Layani Logistik Selama Lebaran 2025
- Anggito Abimanyu hingga Syafii Antonio Apresiasi Training ESQ Angkatan 203
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan
- 3 Polisi Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan, Betapa Berat Tugas Polri
- Guru Besar Hukum Konstitusi Tanggapi Kritik Terkait Pembahasan RUU TNI
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi