KPI Banding Praperadilan 'Silet'
Selasa, 13 September 2011 – 22:18 WIB
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9), menolak praperadilan yang diajukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap Mabes Polri, terkait penghentian penyelidikan kasus tayangan infotainment "Silet" edisi bencana meletusnya Gunung Merapi. "Disaat orang sedang mengalami musibah malah diberitakan yang meresahkan," sambung Dwi Rita. Atas dasar inilah, dia menilai kasus ini lebih tepat dibawa ke ranah pidana bukan ke pelanggaran kode etik. "Karena itu kita akan mengajukan banding," sambungnya.
Dalam putusannya, hakim tunggal Aminal Umam menyebutkan pihaknya menyimpulkan tayangan Silet tertanggal 7 November 2010 termasuk berita. Dengan begitu, lanjut Aminal sulit digolongkan sebagai tindak pidana. "Oleh karenanya permohonan pemohon (KPI) ditolak," tegasnya.
Sebaliknya kuasa hukum KPI, Dwi Rita Latifa memastikan akan mengajukan banding. Alasannya, lebih untuk pembelajaran agar melakukan evaluasi terhadap suatu tayangan. Faktanya lagi, akibat tayangan tersebut masyarakat Yogyakarta terutama, jadi bertambah resah.
Baca Juga:
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9), menolak praperadilan yang diajukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap Mabes
BERITA TERKAIT
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang