KPI Banding Praperadilan 'Silet'
Selasa, 13 September 2011 – 22:18 WIB

KPI Banding Praperadilan 'Silet'
"Silet" dipolisikan oleh KPI setelah infotainment tersebut menayangkan bencana meletusnya Gunung Merapi pada 7 November 2010, yang dinilai memuat berita bohong dan meresahkan masyarakat. Atau telah melanggar UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca Juga:
Namun pada 28 Maret 2011, KPI menerima surat pemberitahuan dari Mabes Polri yang menyebutkan kasus "Silet" dihentikan karena kurang bukti. Sikap kepolisian ini akhirnya mendorong KPI untuk mengajukan praperadilan. Selain adanya 1.128 keberatan dari masyarakat, alasan lain kepolisian tak pernah meminta keterangan pada Sultan Hamengku Buwono X dan Wali Kota Yogyakarta Herri Zudianto, selaku pihak yang paling dirugikan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9), menolak praperadilan yang diajukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap Mabes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia
- Jadi Ketua Pepadi Kabupaten Bandung, Ahmad Najib Siap Lakukan Inovasi Seni Pedalangan
- Mendiktisaintek Brian Yuliarto Dukung Pendirian Universitas Sunan Gresik
- Dedi: Pelajar Bermasalah yang Dikirim ke Barak Militer Bukan Buat Dilatih Perang
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme