KPI Banding Praperadilan 'Silet'

KPI Banding Praperadilan 'Silet'
KPI Banding Praperadilan 'Silet'
"Silet" dipolisikan oleh KPI setelah infotainment tersebut menayangkan bencana meletusnya Gunung Merapi pada 7 November 2010, yang dinilai memuat berita bohong dan meresahkan masyarakat. Atau telah melanggar UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Namun pada 28 Maret 2011, KPI menerima surat pemberitahuan dari Mabes Polri yang menyebutkan kasus "Silet" dihentikan karena kurang bukti. Sikap kepolisian ini akhirnya mendorong KPI untuk mengajukan praperadilan. Selain adanya 1.128 keberatan dari masyarakat, alasan lain kepolisian tak pernah meminta keterangan pada Sultan Hamengku Buwono X dan Wali Kota Yogyakarta  Herri Zudianto, selaku pihak yang paling dirugikan. (pra/jpnn)

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9), menolak praperadilan yang diajukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap Mabes


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News