KPI Banding Praperadilan 'Silet'
Selasa, 13 September 2011 – 22:18 WIB
"Silet" dipolisikan oleh KPI setelah infotainment tersebut menayangkan bencana meletusnya Gunung Merapi pada 7 November 2010, yang dinilai memuat berita bohong dan meresahkan masyarakat. Atau telah melanggar UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca Juga:
Namun pada 28 Maret 2011, KPI menerima surat pemberitahuan dari Mabes Polri yang menyebutkan kasus "Silet" dihentikan karena kurang bukti. Sikap kepolisian ini akhirnya mendorong KPI untuk mengajukan praperadilan. Selain adanya 1.128 keberatan dari masyarakat, alasan lain kepolisian tak pernah meminta keterangan pada Sultan Hamengku Buwono X dan Wali Kota Yogyakarta Herri Zudianto, selaku pihak yang paling dirugikan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9), menolak praperadilan yang diajukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap Mabes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2