KPI Banding Praperadilan 'Silet'
Selasa, 13 September 2011 – 22:18 WIB
"Silet" dipolisikan oleh KPI setelah infotainment tersebut menayangkan bencana meletusnya Gunung Merapi pada 7 November 2010, yang dinilai memuat berita bohong dan meresahkan masyarakat. Atau telah melanggar UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca Juga:
Namun pada 28 Maret 2011, KPI menerima surat pemberitahuan dari Mabes Polri yang menyebutkan kasus "Silet" dihentikan karena kurang bukti. Sikap kepolisian ini akhirnya mendorong KPI untuk mengajukan praperadilan. Selain adanya 1.128 keberatan dari masyarakat, alasan lain kepolisian tak pernah meminta keterangan pada Sultan Hamengku Buwono X dan Wali Kota Yogyakarta Herri Zudianto, selaku pihak yang paling dirugikan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9), menolak praperadilan yang diajukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap Mabes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati
- Perintah Prabowo Soal Pagar Laut, Disegel dan Diusut
- Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati
- Profil Hariman Siregar Tokoh Malari, Sosok Pemberani Berjiwa Perlawanan
- Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar, Arsjad Rasjid Pertahankan Keutuhan Organisasi
- DPD RI Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat, Istana Justru Bilang Begini