KPI Banjir Aduan soal SKM, Nila Ajak Masyarakat Kurangi Gula
"Penting banget dilakukan sinergi. Misalnya Kemenkes bilang, ini lho SKM menyesatkan, bagaimana BPOM? Tapi kami punya kewenangan masing-masing," ujar dia.
Sejauh ini, pihaknya juga belum pernah mendapatkan surat dari otoritas seperti BPOM dan Kemenkes terkait pelarangan susu kental manis tertentu.
"Sampai sekarang kami belum bisa melakukan tindakan apapun mengenai iklan SKM. Kami juga akan teruskan aduan masyarakat ke BPOM," ujar Dewi.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, perlu dibuatkan aturan khusus jika masalah pangan berdampak merugikan kesehatan anak-anak.
Menurut dia, penayangan iklan atau promosinya harus lebih ketat dan tak bisa disamakan dengan regulasi pangan pada umumnya.
Dia pun membandingkan, banyak negara sudah tak menayangkan iklan SKM, tapi di Indonesia masih ada kelonggaran.
"Di banyak negara, SKM sudah tidak lagi diiklankan. Misalnya di Eropa. Mengapa di Indonesia masih diiklankan dan menggunakan anak-anak sebagai bintang iklan dan SKM dikonsumsi seperti layaknya susu. Ini harus diatur," kata Agus.
Menurutnya, pangan dengan kadar gula tinggi seperti minuman ringan dengan kadar gula tinggi atau susu kental manis mutlak harus diatur terpisah, termasuk pemberian label khusus.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengaku mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait penayangan iklan SKM di televisi.
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- PTPN Group & SGN Launching Gerakan Menuju Swasembada Gula Indonesia
- PTPN Group Sumbang Kenaikan Produksi Gula Nasional
- PTPN Group Luncurkan 4 Varietas Tebu Unggulan
- Cegah Diabetes dengan Dua Cara Ini, Ampuh Menjaga Gula Darah
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, Patut Diduga Kriminalisasi