KPI Beri Peringatan Keras kepada Televisi yang Tayangkan Lamaran Atta dan Aurel
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat bicara soal polemik dalam prosesi lamaran pasangan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar.
Pasalnya, acara tersebut menuai kritik lantaran disiarkan secara langsung di televisi menggunakan frekuensi publik.
"Apakah pemanfaatan frekuensi publik untuk konten privat boleh atau tidak, harus dilihat seperti apa kontennya," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dalam webinar Kupas Tuntas Penyiaran di Indonesia, Rabu (31/3).
Menurut Mulyo, laporan yang masuk ke KPI pusat soal tayangan tersebut cukup tinggi. KPI pun akhirnya memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada stasiun televisi tersebut.
"Kami pada waktu itu memanggil dan meminta pertanggungjawaban," ujar Mulyo.
KPI juga mendapat usulan mengenai konten serupa agar tidak direkam apa adanya kemudian disiarkan secara langsung karena tidak bermanfaat bagi publik.
Mulyo menilai ketika seorang tokoh terkenal menikah akan ada potensi diliput media massa atau iklan masuk.
Dia mengharapkan jika terjadi peliputan seperti itu, ada penjelasan mengenai tata cara pernikahan terutama jika berkaitan dengan tradisi daerah.
KPI memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada stasiun televisi yang menayangkan lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
- Atta Halilintar Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini
- Soal Isu Atta Halilintar dan Ria Ricis Nikah Siri, Teuku Ryan Merespons Begini
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Mirzani Gerebek Apartemen, Anaknya Berang
- Terima Ijazah SMA, Atta Halilintar Buka Peluang Lanjut Kuliah
- Usia 29 Tahun, Atta Halilintar Akhirnya Dapat Ijazah SMA
- Soal Laporan Atta Halilintar Terkait Isu Nikah Siri, Ria Ricis Dan Teuku Ryan Bakal Diperiksa