KPI Didesak Cabut Izin Penyiaran Metro TV dan TVOne

jpnn.com - JAKARTA -- Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mendesak Kementerian Komunikasi dan Iformatika untuk merespon Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar mencabut izin penyiaran stasiun televisi nasional yang vulgar menyajikan konten pemberitaan politik untuk kepentingan pribadi dan golongan. Lembaga penyiaran yang dimaksud adalah Metro TV dan TVOne
Koordinator KIDP, Eko Mulyadi, menyebutkan desakan tersebut dilakukan karena pada masa pemilihan presiden ada beberapa stasiun televisi yang mempergunakan frekuensi milik publik untuk kepentingan pribadi. Kata dia, terkait hal itu KPID akan melakukan upaya hukum.
"KIDP bersama elemen masyarakat sipil lainnya, akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap adanya konsentrasi kepemilikan televisi yang berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Eko dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/7).
Menurutnya, MK dalam putusannya mengatakan bahwa implementasi norma harus dilakukan oleh regulator di bidang penyiaran. KIDP berpendapat hingga saat ini implementasi norma dan penegakan tidak dilakukan khususnya oleh pemerintah. Pengelolaan frekuensi televisi seharusnya, sambung Eko, untuk sepenuhnya bagi kepentingan publik. Bukan kepentingan seseorang, kelompok maupun pemilik modal.
Sementara itu Dandhy Dwi Laksono, Koordinator Divisi Penyiaran dan Media Baru Aliasi Jurnalis Indonesia (AJI) menyebutkan, sebenarnya pada tanggal 27 Juni sebelum pilpres KPI telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk Kemenkominfo agar meninjau kembali izin frekuensi stasiun televisi swasta yang menggunakan frekuesi publik untuk kepentingan pribadi itu.Namun, hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya.
"Gugatan yang sama akan kami lakukan terhadap pemerintah apabila dalam periode tertentu tidak segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk menjalankan rekomendasi KPI sebagaimana mandat undang-undang penyiaran," tandas Dandhy. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mendesak Kementerian Komunikasi dan Iformatika untuk merespon Komisi Penyiaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK
- Diduga Terlibat Kekerasan Seksual & Narkoba, Kapolres Ngada Harus Segera Dipidana