KPI Diingatkan Konsisten Kawal Aturan
Terkait Bakal Keluarnya Pendapat Hukum Rencana Akuisisi Indosiar
Jumat, 03 Juni 2011 – 18:01 WIB
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta terus konsisten menerapkan UU Penyiaran dan segera mengeluarkan pendapat hukum (legal opinion) tentang rencana PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) untuk mengakuisisi Indosiar. Jika KPI tak konsisten melarang rencana akuisisi Indosiar oleh perusahaan pemilik SCTV itu, dikhawatirkan hal tersebut akan memicu ketidakpercayaan publik.
Hal itu dilontarkan anggota Komisi I DPR yang membidangi Pertahanan, Luar Negeri dan Media, Effendie Choirie saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/6). Menurutnya, jangan sampai KPI yang sejak awal menganggap akuisisi Indonesia berpotensi melanggar UU, lantas tiba-tiba ragu. "Jangan sampai KPI tidak konsisten dan cenderung berubah-ubah. Kalau itu terjadi artinya KPI masuk angin," ujarnya.
Baca Juga:
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa dengan panggilan Gus Choi itu menambahkan, inkonsistensi hanya akan memunculkan kecurigaan publik. Ditegaskannya pula, KPI tidak bisa bermain-main tentang rencana akuisisi Indosiar oleh PT EMTK.
Gus Choi mengingatkan, apapun pendapat hukum KPI tentang rencana akuisisi Indosiar tetap harus mengacu UU. “KPI tidak bisa bermain-main dengan UU. Ini masalah serius. Kalau akuisisi itu terjadi, berarti KPI telah dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap pelanggaran atas UU Penyiaran,” katanya.
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta terus konsisten menerapkan UU Penyiaran dan segera mengeluarkan pendapat hukum (legal opinion)
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat