KPI Diingatkan Konsisten Kawal Aturan

Terkait Bakal Keluarnya Pendapat Hukum Rencana Akuisisi Indosiar

KPI Diingatkan Konsisten Kawal Aturan
KPI Diingatkan Konsisten Kawal Aturan
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Teguh Juwarno, sebelumnya juga mengingatkan KPI agar tetap konsisten menerapkan aturan. "Kita minta ke KPI menjelaskan ke publik, sejauh mana sebenarnya rencana akuisisi itu. Kredibilitas KPI dipertaruhkan," ucapnya.

Sebelumnya, anggota KPI Muhammad Riyanto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan pendapat hukum tentang akuisisi Indosiar oleh PT EMTK, yang akan dikirim ke lembaga-lembaga terkait. Riyanto yang ditemui di sela-sela rapat pleno Komisioner KPI di Jakarta, Selasa (3/5), menegaskan, KPK menilai jika rencana PT EMTK mengakuisisi Indosiar terealisasi maka hal itu melanggar UU Penyiaran. 

Alasannya, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Swasta, izin penyelenggaraan penyiaran publik di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (holding).(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta terus konsisten menerapkan UU Penyiaran dan segera mengeluarkan pendapat hukum (legal opinion)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News