KPI Dinilai Terlalu Dini Lapor Polisi

Soal Tayangan Silet di RCTI

KPI Dinilai Terlalu Dini Lapor Polisi
KPI Dinilai Terlalu Dini Lapor Polisi
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Tantowo Yahya, menilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terlalu terburu-buru membuat laporan ke polisi terkait program tayangan "Silet" di RCTI. Pasalnya, sebenarnya hal itu bisa didialogkan.

"Dalam pantauan kami, kami melihat komunikasi antara KPI dan RCTI juga telah berjalan dengan baik. Jadi sebaiknya ini diselesaikan melalui mekanisme yang ada sesuai dengan UU Penyiaran," ujar Tantowi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/12).

Lebih lanjut politisi Golkar itu menambahkan, selayaknya KPI menyelesaikan masalah itu sesuai mekanisme di UU Penyiaran sehingga tidak buru-buru membuat laporan ke Polri. "Ini sama saja tidak percaya dengan UU, " lanjut Tantowi.

Saat ditanya apakah tindakan KPI akan mengancam kebebasan lembaga penyiaran, Tantowi menegaskan bahwa Komisi I DPR yang membidangi pers dan penyiaran akan mengontrol hal-hal semacam itu. Namun Tantowo tidak melihat adanya arah memberangus lembaga penyiaran.

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Tantowo Yahya, menilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terlalu terburu-buru membuat laporan ke polisi terkait program

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News