KPI Dinilai Terlalu Dini Lapor Polisi
Soal Tayangan Silet di RCTI
Rabu, 01 Desember 2010 – 20:58 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Tantowo Yahya, menilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terlalu terburu-buru membuat laporan ke polisi terkait program tayangan "Silet" di RCTI. Pasalnya, sebenarnya hal itu bisa didialogkan. Saat ditanya apakah tindakan KPI akan mengancam kebebasan lembaga penyiaran, Tantowi menegaskan bahwa Komisi I DPR yang membidangi pers dan penyiaran akan mengontrol hal-hal semacam itu. Namun Tantowo tidak melihat adanya arah memberangus lembaga penyiaran.
"Dalam pantauan kami, kami melihat komunikasi antara KPI dan RCTI juga telah berjalan dengan baik. Jadi sebaiknya ini diselesaikan melalui mekanisme yang ada sesuai dengan UU Penyiaran," ujar Tantowi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/12).
Baca Juga:
Lebih lanjut politisi Golkar itu menambahkan, selayaknya KPI menyelesaikan masalah itu sesuai mekanisme di UU Penyiaran sehingga tidak buru-buru membuat laporan ke Polri. "Ini sama saja tidak percaya dengan UU, " lanjut Tantowi.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Tantowo Yahya, menilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terlalu terburu-buru membuat laporan ke polisi terkait program
BERITA TERKAIT
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Mewujudkan Transportasi Hijau Terpadu Perlu Kolaborasi Multi-Pihak
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan