KPI Dinilai Terlalu Dini Lapor Polisi
Soal Tayangan Silet di RCTI
Rabu, 01 Desember 2010 – 20:58 WIB
"Saya rasa tidak mungkin, karena di sini (DPR) masih ada Komisi I yang akan mengawasi fungsi dari lembaga-lembaga dan juga kementerian. Saya rasa kekhawatiran itu tak akan terjadi," tandasnya.
Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya, KPI kemarin (30/11) melaporkan bos RCTI, Harry Tanoesudibjo, ke Bareskrim Mabes Polri. Ketua KPI, Dadang Rahmat Hidayat, mengatakan, KPI sesuai dengan tugas dan kewenangannya meneruskan laporan dan pengaduan dari masyarakat tentang tayangan Silet di RCTI ke kepolisian.
KPK menilai tayangan Silet pada tanggal 7 November 2010 pukul 11.00-12.00 WIB di RCTI telah melanggar pasal 36 UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 tentang menyiarkan materi yang menyesatkan.
Namun juru bicara RCTI, Arya Mahendra Sinulingga, menganggap laporan KPI itu sebagai tindakan represif. "Wajah Departemen Penerangan yang represif kini mulai nampak kembali," kata Arya.(awa/zul/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Tantowo Yahya, menilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terlalu terburu-buru membuat laporan ke polisi terkait program
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad