KPI Hentikan Program Pagi-Pagi Pasti Happy

KPI Hentikan Program Pagi-Pagi Pasti Happy
Nikita Mirzani bersama Uya Kuya. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali memberikan sanksi pada program acara yang ditayangkan di televisi.

Kali ini pada acara program 'Pagi-Pagi Pasti Happy'. Kabar ini diumumkan KPI melalui akun Instagram.

“KPI Hentikan Program Acara Pagi-Pagi Pasti Happy Trans TV,” keterangan dalam caption tersebut.

Lebih jelas, dalam kpi.go.id, program “Pagi-Pagi Pasti Happy” atau disingkat P3H ini, tidak boleh tayang selama tiga hari, yakni mulai 3 sampai 5 Desember 2018.

Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018. Surat Keputusan tentang Penghentian Sementara Program Acara “Pagi Pagi Pasti Happy” yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, pada Jumat (23/11/2018) merupakan hasil rapat pleno KPI Pusat.

Disebutkan, berdasarkan surat tersebut, pemberian sanksi ini diberikan lantaran program P3H melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal, antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi remaja.

“Bentuk pelanggaran yang dimaksud antara lain berupa muatan komentar negatif oleh host pada program P3H pada 27 September 2018 dan 3 Oktober 2018 yang membahas kasus Kris Hatta-Hilda,” demikian keterangannya.(chi/jpnn)


Pemberian sanksi ini diberikan lantaran program P3H melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal, antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News