KPI Hentikan Tayangan Brownis

KPI Hentikan Tayangan Brownis
Teguran tertulis KPI Pusat untuk tayangan Brownis. Foto: Instagram/kpipusat

Sebelumnya, dalam surat sanksi KPI Pusat tertanggal 19 Maret 2020 tentang Penghentian Sementara Program Siaran Brownis, disampaikan pertimbangan putusan menghentikan acara Brownis selama empat hari penayangan dikarenakan Trans TV telah mengabaikan keputusan KPI Pusat tentang penetapan pelaksanaan pengulangan sanksi administratif penghentian sementara program siaran Brownis, yang seharusnya dilaksanakan pada 16 dan 17 Maret 2020.

Dalam surat itu juga dijelaskan, selama menjalankan sanksi tersebut, Trans TV tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.(pojoksatu)

KPI Pusat juga menolak surat banding atau keberatan dari Brownis tertanggal 20 Maret 2020, yang diajukan Trans TV atas keputusan sanksi yang diterbitkan KPI Pusat.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News