KPI Hentikan Tayangan Brownis
Jumat, 03 April 2020 – 15:58 WIB
Sebelumnya, dalam surat sanksi KPI Pusat tertanggal 19 Maret 2020 tentang Penghentian Sementara Program Siaran Brownis, disampaikan pertimbangan putusan menghentikan acara Brownis selama empat hari penayangan dikarenakan Trans TV telah mengabaikan keputusan KPI Pusat tentang penetapan pelaksanaan pengulangan sanksi administratif penghentian sementara program siaran Brownis, yang seharusnya dilaksanakan pada 16 dan 17 Maret 2020.
Dalam surat itu juga dijelaskan, selama menjalankan sanksi tersebut, Trans TV tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.(pojoksatu)
KPI Pusat juga menolak surat banding atau keberatan dari Brownis tertanggal 20 Maret 2020, yang diajukan Trans TV atas keputusan sanksi yang diterbitkan KPI Pusat.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Gara-Gara Ini, Ayu Ting Ting Dapat Pujian dari Netizen
- Ketua KPI Ajak Seluruh Pihak Berkolaborasi Jaga Eksistensi Televisi & Radio
- Ruben Onsu dan Sarwendah Tetap Kompak Meski Telah Bercerai
- Ayu Ting Ting Joget Ngebor di Panggung Rakyat
- Masyarakat Antusias Hadiri Belasan Panggung Rakyat yang Meriahkan Pelantikan Presiden
- Dituding 'Mengemis' kepada Raffi Ahmad, Sarwendah Merespons Begini