KPI Ingatkan Kominfo soal Putusan MK atas UU Penyiaran

Kalaupun menjatuhkan sanksi, katanya, KPI bisa memiliki opsi sanksi administrasi dan denda. "Seperti di negara lain, ternyata sanksi denda bisa membuat jera dan cukup efektif, karena terkait penghasilan mereka," ulasnya.
Terpisah, Koordinator KIDP Eko Maryadi mengatakan bahwa hanya ada satu tafsir tunggal atas larangan bagi lembaga penyiaran swasta memindahkan izin penyelengaraan siaran maupun frekeuensi. "UU Penyiaran tidak multitafsir. UU itu melarang seseorang atau badan hukum memiliki dan menguasai lebih dari satu lembaga penyiaran swasta di satu daerah. UU Penyiaran juga melarang pemindatanganan izin penyelenggaraan siaran, dalam arti dijual atau dialihkan kepada badan hukum lainnya," katanya.
Menurutnya, putusan MK itu harusnya memperkuat kepastian hukum di bidang penyiaran. "Dengan demikian, ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan aksi bisnis dengan menabrak UU Penyiaran," pungkasnya.(jpnn)
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional