KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Proporsional Siarkan Quick Count
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran baik televisi maupun radio untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa quick count (hitung cepat), survei dan exit poll dalam pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah merupakan perhitungan suara resmi. Hal ini untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan amanat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Judhariksawan, dalam laman resmi KPI. "KPI meminta lembaga penyiaran menyampaikan bahwa perhitungan suara resmi yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan adalah perhitungan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," tegas Judhariksawan, Kamis (10/7).
Dia menambahkan, hanya hasil rekapitulasi manual KPU yang berhak menjadi rujukan. Sebab sesuai amanat UU, KPU bertugas untuk melakukan rekapitulasi hasil perhitungan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemilihan umum secara nasional pada 22 Juli 2014.
KPI juga meminta seluruh lembaga penyiaran menahan diri dan bersikap proporsional dalam penyiaran mengenai quick count atau hitung cepat ini. "Kami berharap lembaga penyiaran tidak melebih-lebihkan penyiaran hitung cepat ini sehingga menimbulkan klaim kemenangan salah satu pihak," ujarnya.
Pengklaiman sepihak, lanjut Judhariksawan, dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak buruk yang memicu disintegrasi dan provokasi di tengah masyarakat. KPI pun mengingatkan bahwa lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab untuk turut serta menjaga keutuhan bangsa dan negara demi terciptanya proses demokrasi yang baik.(esy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran baik televisi maupun radio untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun