KPI Klaim Tak Cekal Nikita Mirzani Tampil di TV
Selasa, 17 Oktober 2017 – 19:03 WIB

Nikita Mirzani. Foto dok JPNN.com
Pihaknya juga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Sam Alino dapat menimbulkan indikasi penyebaran berita bohong dan fitnah. "Jadi, disini ada indikasi baru, menyebar berita bohong dan fitnah yang terkait dengan UU ITE pasal 28 ayat 1," tandasnya.(mg7/jpnn)
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ternyata membantah kabar telah melakukan pencekalan terhadap Nikita Mirzani.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Bantah Dipecat, Razman Ungkap Alasan Mundur dari Kasus Vadel Badjideh
- Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum Razman Nasution
- Masa Penahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani Rayakan Lebaran di Tahanan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Ini Sebabnya