KPI Masih Ngotot Pengin Iklan Parpol Dilarang

KPI Masih Ngotot Pengin Iklan Parpol Dilarang
Komisi Penyiaran Indonesia. Foto: KPI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tak terima surat edaran tentang larangan siaran iklan partai politik dibatalkan PTUN. Dalam waktu dekat, KPI akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

”KPI telah bersepakat untuk mengajukan banding,” ujar Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Hardly Stefano Pariela di Jakarta, Jum’at (6/10).

Meski tetap menghormati keputusan hakim, Hardly Stefano Pariela tetap menyayangkan putusan tersebut.

“Keberadaan surat edaran tersebut merupakan upaya KPI dalam rangka melindungi publik dari penggunaan frekuensi siaran untuk kepentingan kelompok dan kepentingan partai politik tertentu,” katanya.

Surat edaran KPI yang melarang siaran iklan partai politik digugat oleh Partai Berkarya dan Partai Pengusaha Indonesia di PTUN.

Hasil sidang PTUN yang diselengarakan pada 3 Oktober lalu itu, mengabulkan gugatan dan menyatakan surat edaran tidak berlaku sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Padahal, ujar Hardly, surat edaran KPI ini pada dasarnya bertujuan mendorong lembaga penyiaran menciptakan iklim yang independen, berimbang dan netral, sebagaimana yang diperintahkan oleh Undang-Undang.

Apalagi, KPI sebagai perwakilan publik juga harus mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang menyampaikan keluhan dan keberatan atas siaran-siaran iklan politik di luar tahapan kampanye. (ash)


Komisi Penyiaran Indonesia berencana mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan surat edarang larangan siaran iklan parpol dibatalkan


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News