KPI Mediasi Demokrat dengan Metro TV dan TV One
Selasa, 06 Maret 2012 – 06:27 WIB
“Ketidak objektifan pemberitaan dengan melakukan penggiringan opini jelas telah melanggar UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran khususnya pasal 2 soal etika dan pasal 5 yang berbunyi memberikan informasi yang benar, seimbang, bertanggung jawab, dan juga pasal 36 yang berisi kewajiban untuk menjaga netralitas dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu serta pasal 8 mengenai rasa hormat terhadap hal pribadi dan ketepatan serta kenetralan program berita,” tandasnya.
​​​Selain itu lanjut Ferry, Demokrat juga menganggap ada tendensi telah terjadi pelanggaran UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers khususnya Pasal 5 ayat 1 yang menjelaskan tentang kewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan serta azas praduga tak bersalah.
"Harapan kita, tentunya forum mediasi bisa berjalan secara jernih sehingga KPI bisa mengambil keputusan secara objektif dan tidak memihak atas dugaan pelanggaran itu," harap Ferry.
Sebelumnya, Kamis (23/2) MetroTV dan TV One dilaporkan ke KPI oleh fungsionaris DPP Partai Demokrat. (fas/jpnn)
JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) direncanakan akan memediasi Sembilan orang fungsionaris Partai Demokrat dengan Metro TV dan TV One
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar