KPI Minta 11 Stasiun TV Setop Iklan Shopee Blackpink

KPI Minta 11 Stasiun TV Setop Iklan Shopee Blackpink
Blackpink. Foto: Instagram/blackpinkofficial

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan peringatan keras kepada 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan Shopee Blackpink dan acara 'Shopee Road to 12.12 Birthday Sale'. Hal tersebut disampaikan dalam surat peringatan untuk 11 stasiun televisi berjaringan nasional yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa (11/12) dan diunggah ke laman resmi KPI.

Menurut pernyataan KPI, siaran iklan dan program acara tersebut dinilai melanggar ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan. Aturan itu diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Sebelas stasiun televisi yang mendapat surat peringatan tersebut yakni Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV.

Dalam surat itu diterangkan, siaran iklan Shopee Blackpink ditampilkan beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim. Kejadian yang sama terdapat program 'Shopee Road to 12.12 Birthday Sale'. Sehingga KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan tampilan iklan 'Shopee' dan program acara 'Shopee Road to 12.12 Birthday Sale'. Alasannya yakni karena berpotensi bertentangan dengan norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat Indonesia secara umum.

"Kami meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) agar sesuai dengan MoU yang pernah ditanda-tangani bersama KPI, P3I melakukan pengawasan dan evaluasi iklan agar sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat,” ungkap Hardly.

Dengan dikeluarkannya surat peringatan dari KPI, Hardly berharap lembaga penyiaran segera melakukan perbaikan internal dengan menghentikan penayangan iklan Shopee yang dimaksud. Produsen diminta menggantinya dengan tampilan lain yang tidak menimbulkan persepsi negatif.

“Jika kami masih menemukan tayangan yang sama sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada,” turup Hardly dilansir laman resmi KPI. (mg3/jpnn)


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan peringatan keras kepada 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan Shopee Blackpink dan acara 'Shopee Road to 12.12


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News