KPI Minta Masyarakat Awasi Siaran Pilkada Serentak
jpnn.com - JAKARTA--Pengawasan siaran seputar pilkada serentak nanti harus benar-benar menjadi perhatian bersama.
Menurut Komisioner Isi Siaran KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin, dari pengalaman Pemilu 2014 kondisi masyarakat atas dampak siaran politik dan kampanye, mengalami dinamika luar biasa.
Perbedaan dari segi regulasi pembiayaan iklan, Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2015 menanggung pembiayaan iklan bakal calon di Lembaga Penyiaran melalui KPU Provinsi masing-masing.
"Dalam Pilkada tahun ini dari sisi iklan kampanye misalnya merupakan hal baru. Jika sebelumnya iklan ditanggung parpol kini iklan kampanye ditanggung KPU provinsi. Siapa media yang akan ditunjuk KPU untuk melakukan itu? Di luar jatah KPU, masih boleh tidak kontestan memasang di media lain? Terus apakah di luar masa kampanye layak tidak dipersoalkan?," kata Rahmat, Kamis (2/7).
Hal senada juga dikemukakan komisioner KPI Agatha Lily. Sepanjang pelaksanaan Pemilu 2014 KPI memiliki catatan dan pertanyaan tentang iklan di luar masa kampanye.
"Waktu Pileg dan Pilpres 2014 cukup merepotkan, KPI menemukan sejumlah fenomena bahwa frekuensi yang tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan publik. Padahal frekuensi digunakan untuk kepentingan publik, misalnya dalam Pasal 11 SPS KPI," beber Lily.
Itu sebabnya, lanjut Lily, masyarakat perlu ikut mengawasi siaran Pilkada serentak ini. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pengawasan siaran seputar pilkada serentak nanti harus benar-benar menjadi perhatian bersama. Menurut Komisioner Isi Siaran KPI Pusat Sujarwanto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen