KPI Pastikan Bakal Jatuhkan Sanksi
Jika Akuisisi Indosiar Terjadi
Rabu, 25 Mei 2011 – 15:00 WIB
JAKARTA - Sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terkait rencana akuisisi atau merger PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar) yang dilakukan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), selaku induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCTV), belum berubah. Kali ini, KPI memperingatkan, jika akuisisi akhirnya terjadi maka akan dijatuhkan sanksi. KPI Pusat, kata Dadang, akan memanggil pihak SCTV dan Indosiar pada Selasa pekan depan guna membahas masalah ini. Pertemuan ini untuk melengkapi legal opinion KPI terhadap perkara ini. Hasil legal opinion akan diserahkan ke pemerintah dan Bapepam serta pihak lain.
Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya masih menunggu jadi tidaknya proses akuisisi ini. "Kita harus lihat dulu apakah akuisisi ini terjadi atau tidak, nantinya. Kalau pelanggaran undang-undang tentu ada sanksinya, sesuai undang-undang. Sanksinya bisa sanksi administratif atau sanksi yang lain," kata Dadang Rahmat Hidayat disela-sela acara pelantikan KPID DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Rabu(25/5).
Baca Juga:
Dijelaskan, sanksi administrasi bisa berkaitan dengan perijinan lembaga penyiaran. Namun, lanjutnya, sebelum menentukan jenis sanksinya, KPI akan melakukan kajian yang mendalam. "Harus dilihat secara komprehensif," tegasnya.
Baca Juga: