KPI Pastikan Bakal Jatuhkan Sanksi

Jika Akuisisi Indosiar Terjadi

KPI Pastikan Bakal Jatuhkan Sanksi
KPI Pastikan Bakal Jatuhkan Sanksi
JAKARTA - Sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terkait rencana akuisisi atau merger PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar) yang dilakukan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), selaku induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCTV), belum berubah.  Kali ini, KPI memperingatkan, jika akuisisi akhirnya terjadi maka akan dijatuhkan sanksi.

Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya masih menunggu jadi tidaknya proses akuisisi ini. "Kita harus lihat dulu apakah akuisisi ini terjadi atau tidak, nantinya. Kalau pelanggaran undang-undang tentu ada sanksinya, sesuai undang-undang. Sanksinya  bisa sanksi administratif atau sanksi yang lain," kata Dadang Rahmat Hidayat disela-sela acara pelantikan KPID DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Rabu(25/5).

Dijelaskan, sanksi administrasi bisa berkaitan dengan perijinan lembaga penyiaran. Namun, lanjutnya, sebelum menentukan jenis sanksinya, KPI akan melakukan kajian yang mendalam. "Harus dilihat secara komprehensif," tegasnya.

KPI Pusat, kata Dadang,  akan memanggil pihak SCTV dan Indosiar pada Selasa pekan depan guna membahas masalah ini. Pertemuan ini untuk melengkapi legal opinion KPI terhadap perkara ini. Hasil legal opinion akan diserahkan ke pemerintah dan Bapepam serta pihak lain.

JAKARTA - Sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terkait rencana akuisisi atau merger PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar) yang dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News