KPI Perkuat Fatwa Infotainment Haram
Jumat, 30 Juli 2010 – 03:46 WIB
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) siap memperkuat fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap tayangan infotainment. Bentuknya, dengan ikut mengaplikasikan fatwa haram itu sebagai rujukan pengawasan tayangan infotainment oleh KPI. Fatwa haram terhadap siaran infotainment dari MUI ini, menurut Idy, sebenarnya bukanlah barang baru. Musyawarah Nasional (Munas) tokoh agama dari Nadhlatul Ulama (NU) pada 2004 juga telah memfatwakan hal yang sama bahwasanya infotainment berisi hibah itu haram.
Komisioner KPI, Idy Muzayyad mengatakan, fatwa haram terhadap tayangan infotainment itu disambut baik banyak kalangan, masyarakat, tokoh agama, termasuk lembaga itu. Idy secara pribadi menilai, fatwa haram tayangan yang berisi berita yang mengumbar gosip dan membongkar aib seseorang itu sudah tepat.
"Fatwa tersebut harus punya implikasi yang lebih konkrit dalam konteks pembenaran dunia penyiaran Indonesia harus melakukan perbaikan isi tayangan yang negatif menjadi positif," kata Idy di Jakarta, Kamis (29/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) siap memperkuat fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap tayangan infotainment.
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra