KPI Perkuat Fatwa Infotainment Haram
Jumat, 30 Juli 2010 – 03:46 WIB

KPI Perkuat Fatwa Infotainment Haram
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) siap memperkuat fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap tayangan infotainment. Bentuknya, dengan ikut mengaplikasikan fatwa haram itu sebagai rujukan pengawasan tayangan infotainment oleh KPI. Fatwa haram terhadap siaran infotainment dari MUI ini, menurut Idy, sebenarnya bukanlah barang baru. Musyawarah Nasional (Munas) tokoh agama dari Nadhlatul Ulama (NU) pada 2004 juga telah memfatwakan hal yang sama bahwasanya infotainment berisi hibah itu haram.
Komisioner KPI, Idy Muzayyad mengatakan, fatwa haram terhadap tayangan infotainment itu disambut baik banyak kalangan, masyarakat, tokoh agama, termasuk lembaga itu. Idy secara pribadi menilai, fatwa haram tayangan yang berisi berita yang mengumbar gosip dan membongkar aib seseorang itu sudah tepat.
"Fatwa tersebut harus punya implikasi yang lebih konkrit dalam konteks pembenaran dunia penyiaran Indonesia harus melakukan perbaikan isi tayangan yang negatif menjadi positif," kata Idy di Jakarta, Kamis (29/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) siap memperkuat fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap tayangan infotainment.
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas