KPI Perkuat Fatwa Infotainment Haram

KPI Perkuat Fatwa Infotainment Haram
KPI Perkuat Fatwa Infotainment Haram
Artinya, kata dia, fatwa ini adalah penegasan sikap NU yang merupakan penegasan terhadap kode etik jurnalistik. Pada pasal 6 Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa wartawan menghormati hak privasi seseorang. "Artinya, bagi kalangan wartawan hal ini juga bukan hal yang baru, hanya penegasan dan mengingatkan," ujarnya.

     

Menurutnya, sebagai lembaga agama, MUI sangat berperan dalam tegaknya amar ma"ruf karena hal semacam ini merupakan domain dari MUI. Dalam waktu dekat, MUI dan KPI akan melakukan pemantauan bersama berbasis masyarakat terhadap tayangan televisi. "Termasuk, bagaimana KPI dan MUI melindungi masyarakat dari tayangan yang buruk dan dampak negatif yang mungkin akan timbul," jelasnya.

     

Terkait dengan pro kontra terhadap fatwa MUI ini, Idy menyebutnya sebagi hal biasa. Namun ia mengingatkan agar semua pihak menyadari bahwa televisi punya andil dalam mempengaruhi karakter anak bangsa ke depan. "Pro kontra hanyalah soal biasa, tapi mari kita sama-sama berpikir positif. Kita sudah sadar sepenuhnya tayangan televisi itu dapat diamati secara kasat mata dan menyadari bahwa tayangan televisi itu tidak semuanya baik, namun banyak buruknya," tandasnya.

     

KPI berharap agar lembaga penyiaran memunculkan self reflection (refleksi diri) dan self converter (konverter diri). Lembaga penyiaran, kata dia, tidak perlu takut dengan KPI. Lebih lanjut, kata dia, lembaga penyiaran harusnya takut kepada masyarakat karena mereka yang menerima langsung dampak baik maupun negatifnya. "Yang positif oke, namun hal negatif ini yang harus dicegah. Jadilah lembaga penyiaran sebagai kekuatan yang mencerahkan bukan membodohi masyarakat," pungkasnya. (zul)

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) siap memperkuat fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap tayangan infotainment.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News