KPI Seriusi Iklan Mega-Prabowo
Soal Dugaan Pelanggaran Aturan Kampanye
Senin, 22 Juni 2009 – 07:51 WIB
JAKARTA - Pencekalan iklan kampanye capres-cawapres Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto oleh sejumlah stasiun televisi ditindaklanjuti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Anggota KPI Izzul Muslimin memastikan, lembaganya akan mendalami materi iklan itu dalam rapat internal untuk menilai apakah ada yang menyalahi kode etik dan melanggar aturan kampanye. KPI, kata Izzul, akan memeriksa apakah iklan tersebut menyalahi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Itu ditinjau dari sisi tayangannya. Sebagai iklan, KPI juga akan menggandeng Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) untuk membahas isi iklan tersebut. "Tayangan tersebut kan juga iklan. Sama dengan iklan barang dan jasa. Karena itu, kami memperlakukan ini sebagai iklan biasa. Tidak ada bedanya dengan iklan-iklan yang lain," kata Izzul yang juga koordinator pemantau kampanye pemilu KPI.
"Besok (hari ini, Red) kami akan mempelajari iklan yang sudah ditayangkan lembaga penyiaran. Setelah itu, kami akan membicarakan masalah ini dalam rapat internal," kata Izzul di Jakarta, Minggu (21/6).
Baca Juga:
Sebelumnya, iklan kampanye pasangan capres-cawapres yang diajukan PDIP-Gerindra ditolak sejumlah televisi nasional. Di antara seluruh televisi swasta, hanya SCTV dan Trans7 yang mencabut pelarangan penayangan. Sedangkan televisi lain masih dalam proses lobi oleh tim sukses Mega-Prabowo. Stasiun televisi melarang dengan alasan materi iklan menyudutkan salah satu pasangan calon.
Baca Juga:
JAKARTA - Pencekalan iklan kampanye capres-cawapres Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto oleh sejumlah stasiun televisi ditindaklanjuti Komisi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret