KPI Siap Tindak Tegas 8 Terduga Pelecehan Seksual, Sementara ini Dulu
jpnn.com, BATU - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu pegawai di lembaga tersebut berinisial MS.
KPI disebut membebastugaskan delapan pegawai yang diduga menjadi pelaku perundungan dan pelecehan seksual.
Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah mengatakan pembebasan tugas bagi delapan orang terduga pelaku tersebut bisa menjadi pemecatan apabila ada keputusan hukum tetap dan terbukti melakukan kejahatan.
"Delapan orang itu telah dibebastugaskan. Untuk sanksi tegasnya, tentu disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang ada. Sanksi terberat, diberhentikan," ujar Nuning di Kota Batu, Jawa Timur, Minggu (5/9) malam.
Menurut Nuning, untuk mengetahui detil kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual tersebut, pihaknya akan mendatangkan sejumlah saksi yang merupakan mantan pegawai KPI untuk dimintai keterangan.
Dia menambahkan, hal tersebut perlu dilakukan mengingat dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami korban MS tersebut, terjadi pada periode 2012-2015.
Dalam kurun waktu tersebut juga telah terjadi beberapa perubahan dalam kepegawaian.
"Untuk menghadirkan mantan pegawai KPI tidak bisa secara langsung. Ada yang bisa hadir, namun ada juga kemungkinan kami mendatangi tempat yang bersangkutan," katanya.
KPI siap menindak tegas terduga pelaku pelecehan seksual terhadap salah satu pegawai di lembaga tersebut, sementara ini dulu.
- Ketua KPI Ajak Seluruh Pihak Berkolaborasi Jaga Eksistensi Televisi & Radio
- Lestari Moerdijat Dorong Perlunya Ubah Cara Pandang Masyarakat pada Kelompok Difabel
- Polda Kalteng Siap Tindak Tegas Pelaku Karhutla
- Kilang Pertamina Internasional Terus Perluas Mitigasi Kebakaran kepada Masyarakat
- Kilang Pertamina Internasional Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar Pada Penerimaan Pajak
- DPR Pastikan Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja