KPI Siapkan Aturan Peliputan di Persidangan
Sabtu, 01 Desember 2012 – 22:44 WIB

KPI Siapkan Aturan Peliputan di Persidangan
ANYER - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan mengatur cara peliputan dan pemberitaan persidangan di pengadilan. Hal itu akan dimasukkan dalam penyempurnaan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) yang akan diterbitkan pada 2013 nanti.
"Nanti 2013 lakukan penyepurnaan P3 dan SPS. Soal pemberitaan di pengadilan nanti juga diatur," kata Ketua KPI Pusat, M. Riyanto, saat Sosialisasi dan Diskusi Publik bertema "Peran dan Jaminan Perlindungan Jurnalis Media dalam Perspektif Perlindungan Saksi dan Korban" di Anyer, Provinsi Banten, Sabtu (1/12).
Baca Juga:
Riyanto menjelaskan alasan perlunya KPK mengatur pemberitaan dalam sebuah persidangan. Misalnya, katanya, seorang saksi yang tengah memberikan kesaksian kadang-kadang merasa tervonis dengan pemberitaan dari media elektronik. Ia mengatakan, harusnya efek dari liputan itu bisa menghormati dan melindungi seorang saksi.
Namun di sisi lain Riyanto juga mengatakan, diperlukan kerjasama antara KPI dengan LPSK untuk memasukkan materi perlindungan saksi dan korban dalam P3 dan SPS terkait penyiaran. "Khususnya mengenai pemberitaan, infotainment dan lain-lain dalam program televisi," ujar Riyanto.(boy/jpnn)
ANYER - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan mengatur cara peliputan dan pemberitaan persidangan di pengadilan. Hal itu akan dimasukkan dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia