KPI Tegaskan Potensi Pelanggaran jika Indosiar Diakuisisi

Keluarkan Legal Opinion untuk Kominfo dan Bapepam-LK

KPI Tegaskan Potensi Pelanggaran jika Indosiar Diakuisisi
KPI Tegaskan Potensi Pelanggaran jika Indosiar Diakuisisi
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan pandangan hukum (legal opinion) terkait rencana bisnis PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) yang juga pemilik SCTV untuk mengakuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar). KPI menilai aksi korporasi EMTK itu berpotensi melanggra dua aturan sekaligus, yakni UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan PP No 50 Tahun 2005 tentang Peraturan Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta.

Anggota KPI Pusat, M Riyanto, menyatakan bahwa KPI telah membuat pandangan hukum resmi tentang rencana akuisisi atas emiten berkode IDKM itu. "Dalam kajian hukum kami, rencana akuisisi PT EMTK (atas Indosiar) itu memungkinkan terdapat potensi pelanggaran, khususnya pada Pasal 18 dan 34 UU Penyiaran," ujar Riyanto di Jakarta, Selasa (7/6).

Menurut Komisioner KPI bidang infratruktur itu, potensi pelanggaran atas UU dalam hal rencana EMTK mengakuisisi Indosiar itu memiliki ada pada prinsip keberagaman isi dan keberagaman kepemilikan atas suatu lembaga penyiaran. "Pandangan hukum ini menghindarkan pemusatan kepemilikan atas lembaga penyiaran," imbuhnya.

Selanjutnya, pandangan hukum KPI itu akan dikirim ke Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Bapepam-LK guna dipergunakan sesuai kewenangan masing-masing.

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan pandangan hukum (legal opinion) terkait rencana bisnis PT Elang Mahkota Teknologi Tbk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News