KPI Tegaskan Potensi Pelanggaran jika Indosiar Diakuisisi
Keluarkan Legal Opinion untuk Kominfo dan Bapepam-LK
Rabu, 08 Juni 2011 – 00:28 WIB

KPI Tegaskan Potensi Pelanggaran jika Indosiar Diakuisisi
Terpisah, anggota Komisi I DPR Effendie Choirie memuji sikap KPI. Menurutnya, pandangan hukum KPI itu mencerminkan pemihakan terhadap publik sekaligus keberanian menolak intervensi pihak luar.
"KPI memang lembaga yang independen dan kami selalu mendukung KPI yang konsisten menjaga dan mengawal UU penyiaran. Salut kepada KPI atas keputusan itu," kata Effendie.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) yang ikut merumuskan UU Penyiaran itu menambahkan, dengan adanya legal opinion dari KPI itu maka diharapkan semua pihak menghormatinya. Tak terkecuali, sambung politisi yang akrab disapa dengan nama Gus Choi itu, Kementrian Kominfo dan Bapepam-LK. "Semestinya pandangan hukum KPI itu dihormati, jangan sampai rencana korporasi yang melanggar regulasi disetujui," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan pandangan hukum (legal opinion) terkait rencana bisnis PT Elang Mahkota Teknologi Tbk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum