KPI Tegaskan Potensi Pelanggaran jika Indosiar Diakuisisi

Keluarkan Legal Opinion untuk Kominfo dan Bapepam-LK

KPI Tegaskan Potensi Pelanggaran jika Indosiar Diakuisisi
KPI Tegaskan Potensi Pelanggaran jika Indosiar Diakuisisi
Terpisah, anggota Komisi I DPR Effendie Choirie memuji sikap KPI. Menurutnya, pandangan hukum KPI itu mencerminkan pemihakan terhadap publik sekaligus keberanian menolak intervensi pihak luar.

"KPI memang lembaga yang independen dan kami selalu mendukung KPI yang konsisten menjaga dan mengawal UU penyiaran. Salut kepada KPI atas keputusan itu," kata Effendie.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) yang ikut merumuskan UU Penyiaran itu menambahkan, dengan adanya legal opinion dari KPI itu maka diharapkan semua pihak menghormatinya. Tak terkecuali, sambung politisi yang akrab disapa dengan nama Gus Choi itu, Kementrian Kominfo dan Bapepam-LK. "Semestinya pandangan hukum KPI itu dihormati, jangan sampai rencana korporasi yang melanggar regulasi disetujui," ucapnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan pandangan hukum (legal opinion) terkait rencana bisnis PT Elang Mahkota Teknologi Tbk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News