KPI Tuding Pemerintah Obral Izin Siaran
Selasa, 07 Desember 2010 – 00:22 WIB
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia mengeluhkan banyaknya izin siaran yang dikeluarkan pemerintah tanpa melalui evaluasi dengar pendapat (EDP). Akibatnya, KPI pun sering dibuat repot karenanya. Yang jadi persoalan, kata Rahmat, ketika format siaran bertentangan dengan kepentingan publik. "Kalau sudah begini KPI yang dipersalahkan. Padahal KPI sengaja memperketat syarat izin siaran melalu EDP agar bisa dinilai format siarannya seperti apa," ujarnya.
"Ini yang membuat kami sering terkecoh. Ketika suatu lembaga penyiaran habis masa berlaku izinnya dan ingin diperpanjang, pemerintah yang langsung menerbitkan surat izinnya. Padahal izinnya tidak melalu EDP," ungkap Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dadang Rahmat Hidayat dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, Senin (6/12).
Baca Juga:
Menurutnya, salah satu unsur penilaian untuk perpanjangan izin siaran adalah banyaknya teguran yang diberikan KPI pada lembaga penyiaran tersebut. Namun hal ini, KPI sering berbenturan dengan kebijakan pemerintah. Sebab tanpa melihat format siaran, izin siaran langsung diterbitkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia mengeluhkan banyaknya izin siaran yang dikeluarkan pemerintah tanpa melalui evaluasi dengar pendapat (EDP).
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul