KPI Tuding Pemerintah Obral Izin Siaran
Selasa, 07 Desember 2010 – 00:22 WIB
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia mengeluhkan banyaknya izin siaran yang dikeluarkan pemerintah tanpa melalui evaluasi dengar pendapat (EDP). Akibatnya, KPI pun sering dibuat repot karenanya. Yang jadi persoalan, kata Rahmat, ketika format siaran bertentangan dengan kepentingan publik. "Kalau sudah begini KPI yang dipersalahkan. Padahal KPI sengaja memperketat syarat izin siaran melalu EDP agar bisa dinilai format siarannya seperti apa," ujarnya.
"Ini yang membuat kami sering terkecoh. Ketika suatu lembaga penyiaran habis masa berlaku izinnya dan ingin diperpanjang, pemerintah yang langsung menerbitkan surat izinnya. Padahal izinnya tidak melalu EDP," ungkap Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dadang Rahmat Hidayat dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, Senin (6/12).
Baca Juga:
Menurutnya, salah satu unsur penilaian untuk perpanjangan izin siaran adalah banyaknya teguran yang diberikan KPI pada lembaga penyiaran tersebut. Namun hal ini, KPI sering berbenturan dengan kebijakan pemerintah. Sebab tanpa melihat format siaran, izin siaran langsung diterbitkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia mengeluhkan banyaknya izin siaran yang dikeluarkan pemerintah tanpa melalui evaluasi dengar pendapat (EDP).
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon