KPI Tuding Pemerintah Obral Izin Siaran
Selasa, 07 Desember 2010 – 00:22 WIB

KPI Tuding Pemerintah Obral Izin Siaran
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia mengeluhkan banyaknya izin siaran yang dikeluarkan pemerintah tanpa melalui evaluasi dengar pendapat (EDP). Akibatnya, KPI pun sering dibuat repot karenanya. Yang jadi persoalan, kata Rahmat, ketika format siaran bertentangan dengan kepentingan publik. "Kalau sudah begini KPI yang dipersalahkan. Padahal KPI sengaja memperketat syarat izin siaran melalu EDP agar bisa dinilai format siarannya seperti apa," ujarnya.
"Ini yang membuat kami sering terkecoh. Ketika suatu lembaga penyiaran habis masa berlaku izinnya dan ingin diperpanjang, pemerintah yang langsung menerbitkan surat izinnya. Padahal izinnya tidak melalu EDP," ungkap Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dadang Rahmat Hidayat dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, Senin (6/12).
Baca Juga:
Menurutnya, salah satu unsur penilaian untuk perpanjangan izin siaran adalah banyaknya teguran yang diberikan KPI pada lembaga penyiaran tersebut. Namun hal ini, KPI sering berbenturan dengan kebijakan pemerintah. Sebab tanpa melihat format siaran, izin siaran langsung diterbitkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia mengeluhkan banyaknya izin siaran yang dikeluarkan pemerintah tanpa melalui evaluasi dengar pendapat (EDP).
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit